STATUS, SYARAT, PROSES PENGUKURAN DAN LANGKAH PENYELSAIAN DOKUMEN KAPAL*

*

*_Kalau pemerintah komitmen lakukan pengukuran ulang kapal nelayan dari jumlah jutaan kapal, harusnya KKP dan KEMENHUB menambah personil Team Pengukuran agar “LEBIH CEPAT LEBIH BAIK”._*

*PENULIS:*
*Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)*

*LEMBATA – NTT -* Menurut Ketua DPD HNSI Jawa Tengah tentang Perlunya Dokumen Kapal Perikanan bahwa berdasarkan filosofi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan. Landasan hukum lain yang terkait dengan implementasinya di lapangan berupa: 1). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap. 2). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 03 Tahun 2007 tentang Surat Layak Operasional. 3). UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Permasalahan umum yang muncul diakibatkan oleh adanya peraturan yang dikeluarkan antardepartemen maupun dinas yang terkait yang saling berhubungan. Sebagai gambaran untuk memperoleh perizinan kapal perikanan harus terlebih dahulu memperoleh dokumen-dokumen kapal yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan cq. Kesyahbandaran. Tidak setiap Kabupaten memiliki kantor kesyahbandaran. Hal ini tentunya menyulitkan para nelayan khususnya yang di bawah 30 GT untuk memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan pelayaran. Untuk mendapatkan surat izin berlayar juga merupakan kendala. Hal ini dikarenakan, tidak setiap pangkalan pendaratan ikan berdomisili kantor kesyahbandaran. Kalau pun itu ada letaknya sangat jauh dari lokasi (basecamp) pendaratan ikan.

Permasalahan kedua sebagai konsekuensi dari karakteristik perikanan tangkap yang Open Access, di mana setiap orang dapat melakukan usaha penangkapan ikan di laut sehingga menyebabkan sangat sulit dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.

Khususnya Pantai Utara, Sulawesi Selatan, Sulbar, dan Sumatera Utara, produksi perikanan tangkap terlihat menurun. Untuk mencari fishing ground atau daerah operasi penangkapan cukup jauh dan memerlukan waktu dan juga biaya operasional. Asumsi yang kemudian muncul adalah kondisi tersebut menyebabkan keengganan nelayan untuk mengurus perizinan. Nelayan berpikir dengan kondisi hasil tangkapan yang sudah menurun masih ditambah beban berupa biaya yang dikenakan kepada para pemilik kapal sesuai peraturan daerah yang berlaku sebagai konsekuensi perizinan dokumen kapal.

Maka saat ini kita bisa ketahui jumlah dokumen yang telah di urus oleh KKP RI, seperti dari 754 Kapal, yang mendapat Pas Kecil (<7GT) ada 556 kapal. Sementara jumlah kapal yang mendapat Gross+Akta+Pas Besar (>7GT) sangat kecil yakni 198 kapal. Kalau diukur dari kinerja KKP RI maka bisa dirinci kembali bahwa dokumen kapal itu ternyata masih sangat minim perhatian pemerintah kepada nelayan, seperti ada kapal ukuran (<7GT) berjumlah 301 kapal sudah diukur, 235 sudah terbit Pas Kecil, dan 321 belum terbit ijin apapun dari jumlah yang telah diajukan. Kemudian, kapal-kapal (>7GT) sebanyak 106 sudah diukur, 126 sudah terbit Pas Besar dan 144 belum terbit ijin apapun yang telah diajukan.

Melihat antusiasme nelayan memberikan syarat – syarat pengukuran tersebut. Disaat itupula KKP RI bermalas – malasan untuk memeriksa dan mengukur kapal nelayan. Padahal, nelayan sangat butuh melaut secara legal dan tidak menghawatirkan. Kita bisa memeriksa kelengkapan yang harus disiapkan dalam proses pengukuran dan pendaftaran, seperti kalau pengukuran kapal, maka syaratnya adalah:
1). Surat permohonan
2). Copy Kontrak
3). Copy BA. peletakan lunas
4). Copy Sertifikat Pembangunan
5). copy BAST
6). Copy KTP ketua Koperasi
7). Copy Persetujuan Pengadaan Kapal
8). Copy Persetujuan pengunaan nama
9). Copy Gambar Rencana Umum
10). Foto Kapal

Sementara syarat-syarat pendaftaran adalah:
1). Surat Permohonan
2). Copy Surat Ukur
3). Copy Kontrak
4). Copy BAST
5). Copy Sertifikat Pembanguan
6). Copy KTP ketua Koperasi
7). Copy NPWP koperasi dan Ketua
8). Copy Akta Pendirian Koperasi
9). Copy SK pengesahan Koperasi
10). Surat Kuasa Koperasi (Menghadap dan Mengurus)

Melihat data syarat, proses dan pengukuran kapal sangat pelik metodenya. Nelayan semakin bingung dengan adanya peraturan menteri yang sangat tidak jelas maksud dan tujuannya. Sehingga peraturan tersebut, sangat menyulitkan nelayan-nelayan tradisional untuk mengurus surat ijin melaut.

Maka, sebetulnya nelayan harus mengerti metode cara mengurus surat ijin kapal, dokumen dan proses pengukuran kapal, sebagai berikut:

PENGUKURAN >> DJPT mengajukan permohonan pengukuran kapal disertai dokumen persyaratan. Kemudian, permohonan tersebut diserahkan kepada Kemenhub untuk dilakukan pengukuran yang melibatkan ahli-ahli ukur pusat dan daerah. Tentu, melibatkan dinas-dinas KP Kab/Kota dan Provinsi maupun Koperasi.

PENDAFTARAN >> dari hasil ukur kapal <7GT dan kapal >7GT, mendapat surat kelaikan dan pas kecil. Bekal kedua dokumen itu, diajukan kembali untuk Gross Akta dan Pas Besar. Dari Pas Besar itu menghasilkan BKP / SIPI / SIKPI kapal >30GT dan SIPI / SIKPI <30GT tujuan akhir adalah dapat dioperasikan.

Bagi kapal-kapal yang belum mendapat dokumen, maka bisa menempuh langkah-langkah penyelsaian dokumen, sebagaimana telah dilakukan oleh KKP RI bersama Kementerian Perhubungan dalam rapat koordinasi pada tanggal 25 Juli 2017 di Hotel Mercure. Lalu kemudian, dikoordinasikan dengan dinas KP kab / Kota / Provinsi dan koperasi serta identifikasi nelayan yang belum mengurus ijin kapal berlayar.

Dari proses penyelsaian tersebut, bisa dilihat kembali bahwa hasil koordinasi pengukuran, proses penyelsaian dokumen dan pengajuan dan MoU antara KKP RI dengan DJPT, maka dapat kita ketahui bersama, seperti:

1). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ukuran kapal hanya 3 GT sejumlah 4 kapal. Rencana pengukuran pada minggu ketiga bulan Oktober. Namun, progressnya belum dilakukan.

2). Provinsi Jawa Timur ukuran kapal 3GT sejumlah 32 kapal, 5GT sejumlah 12 kapal, 10GT sejumlah 3 kapal, 20GT sejumlah 4 kapal, sehingga semua kapal berjumlah 51 yang statusnya sudah selesai diukur sepanjang bulan oktober 2017.

3). Provinsi Kalimantan Timur ukuran kapal 3GT sejumlah 5 kapal, 5GT sejumlah 2 kapal, 10GT sejumlah 7 kapal, sehingga semua kapal berjumlah 14 kapal yang statusnya rencana diukur pada minggu ketiga bulan oktober 2017.

4). Provinsi Sulawesi Tenggara ukuran kapal 3GT sejumlah 52 kapal, 5GT sejumlah 15 kapal, 10GT sejumlah 5 kapal, 20GT sejumlah 6 kapal dan 30GT sejumlah 6 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 83 kapal yang statusnya akan diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

5). Provinsi Gorontalo ukuran kapal 3GT sejumlah 12 kapal, 5GT sejumlah 1 kapal, 10GT sejumlah 6 kapal, 20GT sejumlah 2 kapal dan 30GT sejumlah 4 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 25 kapal yang statusnya sudah selesai diukur pada bulan oktober 2017.

6). Provinsi Jawa Barat ukuran kapal 3GT sejumlah 104 kapal, 5GT sejumlah 22 kapal, 10GT sejumlah 6 kapal, 20GT sejumlah 5 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 137 kapal yang statusnya sudah selesai diukur pada bulan oktober 2017.

7). Provinsi Kepulauan Riau ukuran kapal 10GT sejumlah 8 kapal dan 30GT sejumlah 2 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 10 kapal yang statusnya sudah selesai diukur pada bulan oktober 2017.

8). Provinsi Sulawesi Utara ukuran kapal 3GT sejumlah 20 kapal, 20GT sejumlah 4 kapal dan 30GT sejumlah 2 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 26 kapal yang statusnya sudah selesai diukur pada bulan oktober 2017.

9). Provinsi Lampung ukuran kapal 3GT sejumlah 41 kapal, 10GT sejumlah 3 kapal dan 20GT sejumlah 2 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 46 kapal yang statusnya sudah selesai diukur pada bulan oktober 2017.

10). Provinsi Sulawesi Tengah ukuran kapal 3GT sejumlah 11 kapal, 5GT sejumlah 11 kapal, 10GT sejumlah 6 kapal, 20GT sejumlah 10 kapal dan 30GT sejumlah 3 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 33 kapal yang statusnya akan diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

11). Provinsi Papua ukuran kapal 3GT sejumlah 27 kapal dan 10GT sejumlah 15 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 42 kapal yang statusnya akan diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

12). Provinsi Bengkulu ukuran kapal 3GT sejumlah 24 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 24 kapal yang statusnya diukur pada minggu pertama bulan oktober 2017.

13). Provinsi Aceh ukuran kapal 5GT sejumlah 23 kapal, 20GT sejumlah 3 kapal dan 30GT sejumlah 1 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 27 kapal yang statusnya diukur sudah bulan oktober 2017.

14). Provinsi Jambi ukuran kapal 3GT sejumlah 40 kapal dan 20GT sejumlah 5 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 45 kapal yang statusnya diukur sudah selesai pada bulan oktober 2017.

15). Provinsi Sulawesi Selatan
ukuran kapal 3GT sejumlah 5 kapal, 5GT sejumlah 4 kapal, 10GT sejumlah 9 kapal dan 20GT sejumlah 9 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 27 kapal yang statusnya diukur pada minggu kedua bulan oktober 2017.

16). Provinsi Maluku Utara ukuran kapal 3GT sejumlah 2 kapal, 5GT sejumlah 9 kapal, dan 10GT sejumlah 1 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 12 kapal yang statusnya selesai diukur pada bulan oktober 2017.

17). Provinsi Sumatera Utara ukuran kapal 5GT sejumlah 4 kapal dan 20GT sejumlah 6 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 10 kapal yang statusnya selesai diukur pada bulan oktober 2017.

18). Provinsi Sumatera Selatan
ukuran kapal 5GT sejumlah 2 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 2 kapal yang statusnya diukur pada minggu pertama bulan oktober 2017.

19). Provinsi Kalimantan Utara ukuran kapal 5GT sejumlah 2 kapal dan 10GT sejumlah 9 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 10 kapal yang statusnya diukur pada minggu Ketiga bulan oktober 2017.

20). Provinsi Nusa Tenggara Barat ukuran kapal 5GT sejumlah 6 kapal dan 20GT sejumlah 2 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 8 kapal yang statusnya diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

21). Provinsi Sumatera Barat ukuran kapal 5GT sejumlah 12 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 12 kapal yang statusnya sudah SELESAI diukur pada bulan oktober 2017.

22). Provinsi Jawa Tengah ukuran kapal 5GT sejumlah 6 kapal dan 10GT sejumlah 5 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 11 kapal yang statusnya SELESAI diukur pada bulan oktober 2017.

23). Provinsi Nusa Tenggara Timur
ukuran kapal 5GT sejumlah 45 kapal dan 10GT sejumlah 10 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 55 kapal yang statusnya SELESAI diukur pada bulan oktober 2017.

24). Provinsi Kalimantan Tengah ukuran kapal 5GT sejumlah 9 kapal dan 10GT sejumlah 7 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 16 kapal yang statusnya akan diukur pada minggu Kesatu bulan oktober 2017.

25). Provinsi DI Yogyakarta
ukuran kapal 10GT sejumlah 3 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 3 kapal yang statusnya sudah diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

26). Provinsi Banten ukuran kapal 10GT sejumlah 12 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 12 kapal yang statusnya diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

27). Provinsi Kalimantan Selatan
ukuran kapal 10GT sejumlah 5 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 5 kapal yang statusnya diukur pada minggu keempat bulan oktober 2017.

28). Provinsi Maluku ukuran kapal 20GT sejumlah 2 kapal dan 30GT sejumlah 1 kapal. Sehingga semua kapal berjumlah 3 kapal yang statusnya SELESAI diukur pada bulan oktober 2017.

Dari kedua puluh delapan Provinsi dan masing-masing pembagian kapal yang sudah di ukur dan layak berlayar, maka bisa diakumulasikan menjadi total 754 kapal.

Namun, dari program pengukuran ulang oleh KKP ini menurun dan membuang energi maupun menghamburkan uang negara dalam proses pengukuran, toh hasilnya cuma 754 kapal dari sekian juta kapal nelayan yang belum bersertifikat / SIPI / SIKPI. pada akhirnya, KKP RI hanya bisa bekerja segitu saja, tanpa progress yang maksimal dalam proses pemberian ijin kapal nelayan untuk melaut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.