DISDUKCAPIL PALAS PASTIKAN TIDAK ADA PUNGLI

?????????????

PALAS detikperistiwa.com – Dalam rangka menjalankan instruksi Presiden RI Jokowi, untuk menerapkan program sapu bersih tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan institusi pemerintahan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas memberlakukan sistem pelayanan transparansi dan terbuka kepada masyarakat.

“Untuk mendukung program sapu bersih pungli itu, kami dari Disdukcapil Palas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi dan memantau prosedur pelayanan kepada masyarakat yang mengurus identitas kependudukannya ke kantor ini,” sebut Kepala Disdukcapil Palas Bermawi Lubis melalui Sekretarisnya, Adelin Hasibuan, di kantornya, Selasa (24/10).

“Kita sudah terapkan reformasi birokrasi perihal pelayanan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. Seluruh proses pelayanan dokumen kependudukan tersebut tak dipungut biaya atau gratis. Sesuai UU nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Semua itu dibiayai anggaran negara,” tegasnya.

Tidak dipungkiri dia, sampai kini pihaknya masih kerap mendengar adanya pemungutan biaya pada dokumen kependudukan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum-oknum yang tidak bertanggung. “Menyangkut hal itu, kami meminta dan mengajak masyarakat Palas untuk berani merekam, memfoto dan melaporkan segera kepada kami, jika memang masih ada pungli dalam proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, pihak Disdukcapil Palas siap memfasilitasi bila ada perorangan atau kelompok komunitas pemuda dan mahasiswa yang mau menjadi relawan, untuk memantau dan mengawasi terus proses pembuatan dokumen kependudukan di kantor tersebut, sehingga prosesnya benar-benar bebas pungli.

“Saya tegaskan bila ada lagi laporan masyarakat yang dilengakspi dengan dokumen dan data yang benar, masih  ada pungli dari orang dalam bila ia bekerja sebagai tenaga honorer, maka akan diberhentikan, tidak terkecuali siapun pelakunya,” tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini, untuk proses penerbitan akte kelahiran tidak lagi harus di tempat kelahiran, tapi bisa diproses di domisili si pemohon. “Sekarang sudah bisa lebih mudah lagi untuk mendapatkan akte kelahiran. Itu inti dari diterapkannya aturan perundang-undangan administrasi kependudukan,” kata Adelin Hasibuan.

Sedangkan untuk proses penerbitan surat KK, KTP dan dokumen kependudukan lainya juga, tetap gratis, dan prosesnya selambatnya selesai dalam jangka waktu 2 minggu, mengingat banyaknya data perekaman data e-KTP ke pusat data di Jakarta, yang sejalan dengan target dari pemerintah akan menyelesaikan proses perekaman data e-KTP bagi penduduk di seluruh wilayah Indonesia, katanya.

“Bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah sudah bisa mengurus akta kelahiran anaknya, sebagai pengganti buku nikah tersebut adalah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) dari keluarga yang bersangkutan, dengan ketentuan sudah punya KK. Blankonya sudah tersedia, sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan penerbitan akta kelahiran,” tutupnya. (Maulana Syafii)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.