PEMILIK NARKOBA DI ROHUL AMAN TP NARKOBA

ROKAN HULU-Jajaran Polsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (27/12), sekitar pukul 03.30 Wib.

Hal ini, sesuai LP.A/ / XII / 2017 /Riau/Polres Rohul/Sek Tandun, Tanggal 27 Desember 2017, TKP Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Pelapor Agus Wandi (49) Polri.

Terlapor Barlan alias Lan Bin Sarwanto, Alamat Perumahan Marehat Desa Kabun-Rohul, Barang Bukti (BB) 4 Paket sedang plastik bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis sabu sabu, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Merk Mio Warna hitam biru Tanpa Nomor Polisi.

Kemudian 1 buah Kotak Rokok Merk Dunhill berisikan Kaca Virex warna putih bening dan 1 Unit Hap Merek Nokia Warna Orange.

Kronologis, Rabu (27/12), aksi selaku petugas Piket di Pos Pam SimpTB Desa Puo Raya ada mendengar suara anjing yang mengong-gong, atas kecurigaan tersebut petugas piket melakukan pengecekan dan mendekati kearah suara Anjing dengan jarak sekotar 200 meter dari Pos Pam Simp. TB.

Selanjutnya petugas melihat 2 lelaki yang dicurigai, setelah dilakukan pengecekan terhadap kedua lelaki yang mencurigakan ditemukan kertas tisu warna putih disekitar Pelaku berdiri.

Lalu Petugas memerintahkan Pelaku untuk mengambil dan membuka kertas Tisu tersebut dan setelah dibuka ternyaya didalamnya ada pelastik bening yang didalamnya berisikan Kristal Putih diduga sabu-sabu sebanyak 4 bungkus ukuran sedang.

Lalu petugas mengamankan Pelaku Barlan sedang dilakukan Penggeledahan badan teman Pelaku Barlan Pelaku KEP Als PG (DPO) melarikan diri dan dilakukan Pengejaran tidak dapat ditangkap.

Selanjutnya pelaku Barlan dan Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tandun guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Rohul-Hery Sitorus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.