SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR SEBANYAK TIGA KALI, AKHIRNYA BERHASIL DIRINGKUS POLISI

MUSIRAWAS-Ada lagi pelecehan seksual kepada anak di bawa umur Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017.

Kapolsek Muara kelingi bersama anggota polsek muara kelingi telah melakukan ungkap kasus,

Berdasarkan 1. LP / B-57 / XI / 2017 / Sumsel / Res Mura, Ma Kelingi tanggal 27 Des 2017.

Korban NA Binti SA (alm) (15), Pelajar, Warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
dengan tersangka yaitu
Muktar Edi Riato bin Butomi (29) Warga Desa Darma Sakti

Dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur dengan cara ancaman dan paksaan, maka bujukan, agar anak itu mengalami trauma, juga selamat dan kehormatanya dilecehkan

Akibat perbuataan pelaku, selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP tersebut (Pasal 81 ayat 1 dan ke-2 UU NO 35 tahun 2014 atas perobahan UU no 23 tahun 2002 tentang peraturan anak dan atau pemerkosaan.

Sesuai dengan rumusan pasal 285 KUHPidana) ysngimpi di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi

Seperti kronologis kejadian, Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 08.00 Eib sudah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam rumusan pasal 82 ayat 1 dan 2 uu RI no. 35 th. 2014 yang ada di dalam kamar / rumah korban, tepatnya di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Musirawas-Sumsel

Kejadian bermula saat ibu sedang berada di kebun untuk menyadap karet, lalu pelaku masuk ke belati yang saat itu korban sedang di atas kasur.

Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan pelaku berkata “Kalau kau jerit ku bunuh kau”

Lalu korban dalam keadaan ketakutan di bawah ancaman kemudian diikat di ranjang, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku telah menyetubuhi korban berulang kali sebanyak 3x yaitu pada pagi hari pukul 08.00 Wib, siang hari pukul 10.00 wib dan sore hari pukul 15.00 wib pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah

Akibat peristiwa tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya, dua hari kemudian bahwa benar pada Rabu 27 Desember 2017 sekitar pukul 08.30 Eib telah datang   ibu korban  yang bernama SA binti SY (59), Wsrga Desa Dharma Sakti, melaporkan perbuataan pelaku  kepihak yang berwajib untuk menuntut pelaku sesuai dengan hukum yg berlaku.

Kemudian setelah memperoleh laporan, Kapolsek dan berserta angotanya melakukan penangkapan Pada Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2017 pukul 10.00 sd 14.00 wib 

Dilanjutkan, Kapolsek Muara Kelingi bersama anggota melakukan investigasi pelaku, setelah informasi masih berada di dalam rum

Selanjutnya pers melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, sewaktu penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas

Agar bisa dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum yang berlaku

Dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur dengan cara ancaman dan paksaan serta bujukan, sehingga anak itu mengalami trauma, juga korban ancaman dan kehormatanya dilecehkan.

(Andika Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.