SURABYA-satu pagi satu demi satu warga Rw 05 sampai Rw 12 Jalan Kalasan Surabaya berdatangan dan berkumpul di depan Rumah Ny. Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas yang ada di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya.
Aksi demo solidaritas rukun warga nampak mewarnai perlawanan arogansi PTKAI Daop 8 Surabaya.
Hal hal tersebut terjadi, karena PT KAI Daop 8 hendak melakukan Pengosongan Rumah Perusahaan yang ada di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya, Kamis (28/12) sekitar pukul 10.00 wib.
Dalam aksi demo warga yang sedang bangun pagi, tiba – tiba datanglah Pegawai PT. KAI Daop 8 dan langsung membubarkan Aksi Demo Warga.
Bentrok antara Warga dan Pegawai PT. KAI Daop 8 tidak terhindarkan, kedua belah pihak saling lempar batu dan pasir.
Namun dengan kesigapan petugas Kepolisian dari Sektor Tambaksari, Bentrok akhirnya bisa diredam.
Menurut Anton Hutomo Sugiarto, SH, M.Kn selaku kuasa hukum Ny. Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas mengatakan, menolak dengan tegas permintaan PT. KAI Daop 8 yang meminta kliennya untuk mengosongkan dan rumah di Jalan Kalasan No.16 Surabaya
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde),” tegas Anton Hutomo Sugiarto, SH, M.Kn.
Perlu diketahui, Lanjut Anton Hutomo Sugiarto, SH, M.Kn., Merujuk surat tertanggal 20 Desember 2017 perihal surat nyata pengosongan rumah perusahaan dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1) putusan perkara pidana a quo tidak dapat dijadikan dasar pengosongan rumah Jalan Kalasan No. 16 Surabaya, Mengingat tidak ada amar putusan yang memesan klien kami untuk rumah A quo.
2). Pada pada perkade pidana hanya menghukum seseorang yang melakukan tindakan pidana, Selain itu putusan perkara pidana a quo telah dijalankan oleh klien kami sehingga eksekusi eksekusi putusan telah selesai dan terlaksana.
3). Cerita terkait obyek rumah dan tanah di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya, Klien kami telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri surabaya dengan mendaftar perkara nomor: 950 / Pdt.G / 2014 / PN.sby yang telah di putus pada tanggal 8 september 2015 dengan diktum putusan sebagai berikut:
– Menolak eksepsi tergugat I, II dan tergugat III
– Menolak gugatan penggugat
hukum – Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpersi tidak dapat diterima.
4). Cerita dalam gugatan tersebut PT.KA Daop 8 Surabaya juga mengajukan gugatan rekonpensi akan juga tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri, hal ini membawah konsekwensi yuridis PT.KAI Daop 8 Surabaya tidak dapat naik pengosongan rumah Jalan Kalasan No. 16 Surabaya tanpa adanya putusan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)
5). Kisah saat ini belum ada deretan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang negara PT. Kereta Api Indonesia (persero) yang berdomisili di bandung sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya.
6). Salam sertifikat hak pakai no.5 / pacarkeling nama pemegang hak departemen perhubungan dengan perumka di jakarta yang saudara akui sebagai dasar kepemilikan PT.KAI Daop 8 Surabaya adalah pengakuan yang menyesatkan dan tidak berdasarkan hukum.
7). Hal yang sesuai dengan penjelasan dari ahli agraria dari universitas brawijaya malang, Yakni dr. Iwan Permadi, SH, MH di persidangan klien kami sebagai terdakwa yang pada intinya menyatakan:
Bahwa Ahli berpendapat bahwa subyek hukum Yang DAPAT MENERIMA hak pakai Tanpa Batas Waktu Adalah:
– Departemen, Lembaga Pemerintah non departemen Dan Pemerintah Daerah
– Perwakilan gatra Asing Dan Perwakilan badan internasinal
– Badan – badan keagamaan Dan sosial
Hal tersebut diatur hearts Pasal 45 Ayat (3 ) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah.
Pasal 35 Ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah. Oleh karena itu, Sertifikat yang demikian harusnya batal demi hukum.
Batal demi hukum secara yuridis batal dengan sendirinya tanpa perlu pembatalan dari pengadilan.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, Maka kami selaku kuasa hukum dengan menolak permintaan PT. KAI Daop 8 yang meminta klien kami untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Kalau PT KAI Daop 8 melakukan pengosongan rumah di Jalan Kalasan No.16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka dengan sangat kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upaya untuk melawan, baik secara hukum pidana maupun secara perdata, “cetus Anton Hutomo Sugiarto, SH, M.Kn.
Sementara itu, Ketua Rw 10 Bapak Safi’i mengatakan kepada media ini, Pengusuran rumah yang ada di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya tidak akan bisa di gusur.
” Sedangkan PT. KAI Daop 8 tidak punya surat – surat yang jelas,” ujarnya. ( *** )