MUSIRAWAS-Dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana membawa Senjata Tajam (Sajam), diduga melanggar UUD Darurat No 12 tahun 1951, Rabu (27/12) sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Poros Transubur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan- LP / A-05 / XII / 2017 / SS / Res Mura/lktn, tanggal 27 Desember 2017, pelaku yang telah diamankan yang bernama
Amandra bin Adam (24) Alamat RT06 Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan-Mura.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan perintah Kapolsek Muara Lakitan AKP Nashsruddin untuk melaksanakan Patroli Hunting antisipasi 3Ç
Kanit Reskrim Ipda Rapiq ANIT RESKRIM IPDA beserta 5 personil Polsek Muara Lakitan melaksanakan patroli hunting di jalan poros transubur di Desa Semete
Petugas melihat ada orang yang melintasi jalan tersebut dengan gerakan yang mencurigkan. Kemudian petugas langsung memberhentikan kendaraan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan
Ditemukan alat penusuk jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan pelaku. selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek muara lakitan untuk penyidikan lebih lanjut
Adapun yang berhasil diamankan satu bilah alat penusuk jenis pisau, kini barang bukti diamankan sebagai barang bukti
(Andika Saputra)