MUSIRAWAS-Terkait pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 pada tahap 1 dan tahap 2 melalui APBN yang telah diterapkan untuk membangun desa agar dapat membangunnya dari desa yang tertinggal.
Semua itu telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada dan UU Desa yang berlaku baik dari perbup maupun dari kementerian desa sebagaimana yang telah ditetapkan.
Adapun hasil pengamatan belum lama ini dalam pembangunan fisik yang ditemukan di Desa Tri Mukti, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumsel terlihat pembangunan pengerasan jalan, rumah Aladin 4 unit, pembangunan lapangan polly dan berikut pembangunan jembatan.
Saat awak mewancarai Kepala Desa Tri Mukti berketepatan di Depan Mesjid Agung Darusalam Muara Beliti, ia malah berdalih melibatkan pendamping desa.
“Sempat dikatakannya kalau semua kegiatan pembangunan fisik di desa saya bukan saya sendiri yang bertanggung jawab tapi pendamping desa juga,” ungkapnya
Lanjutnya di dalam pembangunan desa pendamping desa . ” Juga harus ikut serta dan termasuk kecamatan,” bebernya.
Terpisah saat konfirmasi Asmadi melalui teleponnya (29/12) Pendamping Desa Tri Mukti menguraikan “Ya saya memang ikut bertanggung jawab, karena setiap apapun kegiatan desa kami wajib untuk mengetahui karena itulah mekanisme pekerjaan kami,” imbuhnya.
‘Di samping itu kami juga membutuhkan laporan baik mingguan ataupun bulanan,” bebernya dengan singkat.
(Andika Saputra)