SIDOARJO-Jajaran Polsek Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tangkap Pelaku membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat ijin yang syah, sebagaimana melanggar UU Darurat RI No. 12, tahun 1951, Minggu (31/12) sekitar pukul 18.00 Wib.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Rumah Ilham Dwi Asji, alamat Desa Kalitengah Utara RT03 RW 01 Kecamatan Tanggulangin-Sidoarjo. Identitas Tersangka R.P.R, (28) , pekerjaan swasta, Alamat Perum Tanggulangin Asri Blok XX No. 15 Desa Kalitengah,Tanggulangin -Sidoarjo.
Kronologi menjelang malam tahun baru 2018 hendak bermaksud makan bersama dengan rencana membeli nyambek ke Desa Kalipecabean dengan mengendarai sepeda motor M.I.A berboncengan dengan R.P.R melintasi Dusun Mlagi Desa Ngaban-Tanggulangin-Sidoarjo terjadilah kecelakaan
Kemudian kedua orang tersebut melarikan diri dengan sepeda motornya, saat itu dikejar dan diikuti Nur Cholis (saksi) saat berhenti di rumah Ilham Dwi (Kalitengah Utara RT03 RW011, Tanggulangin Sidoarjo) terjadilah cekcok omongan antara Nur Cholis dengan R.P.R.
Sehingga saat itu R.P.R masuk ke dalam kamar Ilham Dwi Aji, keluar sambil membawa senjata tajam jenis pedang, melihat hal tersebut Nur Cholis langsung pergi melarikan diri.
Mendapat informasi tentang kecelakaan tersebut dan tentang adanya senjata tajam, team Opsnal Unit Reskrim beserta unit Lantas Polsek Tanggulangin langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap korban kecelakaan serta penangkapan terhadap pelaku membawa sajam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Tanggulangin guna penyidikan lebih lanjut.
(zee)