PANGKEP – Dampak ekonomi dan sosial bagi nelayan Cantrang pulau Podang-Podang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan sangat terasa.
Sejak tahun 1992 Nelayan Cantrang Podang-Podang sekitar kapal nelayan. Oke, pada saat Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Pelarangan Pukat Tarik dan Trawl sudah berkurang menjadi 27 kapal.
Menggurangnya kapal Cantrang Podang-Podang ini, akibat larangan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang sangat menyakitkan itu.
Sejak larangan diberlakukan pada 1 Januari 2018 ini, ada banyak perusahaan di wilayah Pangkep dan Makassar tutup. Karena suplay bahan baku ikan dari Nelayan Cantrang. Namun, KKP tidak mau tau kondisi ini.
Menurut Puang Rompa itu nelayan Cantrang Podang-Podang tidak bisa menerima kebijakan Menteri KKP ini. “Sampai kapan pun kita tetap menolak, yang namanya menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Presiden Jokowi tetap kami anggap menzolimi nelayan,” tutur Puang Rompa Ketua Asosiasi Nelayan Cantrang Pulau Podang-Podang Pangkep Sulawesi Selatan, Kamis (4/1).
Memang faktanya, dampak kehilangan pekerjaan dan pendapatan nelayan sekitar tahun 2015 sampai 2018 ini diprediksi 10,6 Miliar per tahun. Dari jumlah kepala keluarga nelayan sekitar 71 orang dan pekerja kapal Cantrang sekitar 300 orang lebih.
Menurut Mursalim nelayan Cantrang Pangkep Sulsel bahwa nelayan Cantrang tidak menerima larangan ini. Karena nelayan telah menggunakan Cantrang puluhan tahun. “Menteri KKP belum lahir, Cantrang sudah ada. Jadi pelarangan ini sangat tidak adil,” kecam Mursalim, Anggota Asosiasi Cantrang Pangkep ini.
Menurut Haris Abdul Mutallib, pengamat Hukum Perikanan dan Kelautan dan juga alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini, bahwa memang pelarangan ini sangat tidak prikemanusiaan, larangan diberlakukan tetapi alat pengganti tidak ada, kalaupun ada alat pengganti namun tak dikehendaki nelayan.
“Itu yang dimaksud, kebijakan KKP RI itu perlu dievaluasi dan harus ada audit kelembagaan pasca putusan MA dan Permen 71 tahun 2016 itu tanpa dampak apa pun guna kebijakan ini yang menciderai proses hukum dan undang-undang yang ada,” kata Haris saat rasa dan pengamat yang sering mendampingi nelayan.
Puang Rompa, lanjut katakan akan mengajak nelayan menolak kebijakan ini dan ikut akan ikut ke Jakarta karena kami telah mengincar kawan-kawan di Jawa dan luar pulau Jawa lainnya akan menggelar aksi pada 17 dan 18 Januari 2018.
“Insya Allah kami akan ikut”. Tutup Puang Rompa saat di tanya perihal rencana aksi ke Jakarta, “demikian, Penanggungjawab Ketua Umum Asosiasi Nelayan Cantrang Pulau Podang-Podang Pangkep Sulawesi Selatan, Puang Rompa
Kontak: +6282374809203