TAK LAKSANAKAN SK GUBERNUR BANTEN TENTANG PAW FIRMA SINAGA, KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DINILAI  TAK PATUH HUKUM

TANGERANG-Sorotan dan pertanyaan gencar terkait Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Mad Romli yang akan maju Pilbup Kabupaten Tangerang mendampingi A. Zaki Iskandar didukung PDI Perjuangan.

Padahal, sampai saat ini dia, belum mau melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), sehingga menimbulkan sejuta tanya ada apa, mengapa dan kenapa?

“Karena secara syarat prosuderal administrasi dan peraturan perundang-undangan sudah syah terpenuhi dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini bisa kena pasal perbuatan melawan hukum,” tegas Firma Maju Sinaga.

“Seharusnya, Ketua DPRD tidak segera melantik anggota DPRD sesuai SK-Gubernur Banten No : 171.2/Kep.345-Huk/2017 tentang Peresmian Pengakatan Saudara Firma Maju Sinaga sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan tahun 2014-2019, sambungnya.

Hal itu, terjadi, ketika dikerumuni pers sehabis mengantar surat pengacara tentang permohonan agar segera dilantik sesuai SK-Gubernur Banten di Kantor DPRD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/1)

Lebih lanjut, Firma yang akrab dengan panggilan bang Firma, sangat prihatin melihat berlarut-larutnya dilaksanakan pelantikannya menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari partai pemenang pemilu tahun 2014, PDI Perjuangan yang dikenal dan familiar dengan sebutan partai ‘wong cilik’ ini

Dia, meminta dan mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang agar segera melaksanakan pelantikan PAW Firma Sinaga sebagai bentuk kepastian hukum.

Karena sangat naib sekali, kalau sampai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tidak menghormati , patuh dan taat atas Keputusan hukum tetap (Inkracht), sebab NKRI adalah negara hukum, jadi hukum sebagai panglima siapapun yang menjabat dan memangku jabatan, punya kuasa di NKRI ini, harus menghormati keputusan hukum

“Kemudian, segera mungkin melaksanakan keputusan hukum yang sudah Inkracht dimenangkan di setiap putusan Persidangan mulai dari putusan PN Jakarta Pusat, putusan Mahkamah Agung RI (MARI) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) serta putusan PTUN,” paparnya.

Karena itu, tidak ada lagi alasan buat Ketua DPRD Mad Romli yang akrab, dipanggil H Ombi tidak melaksanakan SK-Gubernur Banten, kini beliau terkesan tidak netral dan tak adil dalam menyikapi proses pelantikan PAW.

Hal ini, dapat dilihat mengapa begitu cepat respon Ketua DPRD, begitu menerima surat permohonan pengacara dibandingkan, ketika menerima putusan pengadilan yang sudah Inkracht.

“Dia malah, ada polanya dengan memperdebatkan untuk menciptakan multi tafsir artinya, seharusnya kalau belum jelas dan tidak memahami pasal demi pasal UU MD3 No.17 tahun 2014 Pimpinan DPRD jangan langsung responsi dan bereaktif tanpa coba telaah dan mempelajari lebih cermat dengan melibatkan ahli hukum,” urainya.

“Benar tidak bunyi UU MD3 No.17 tahun 2014 pasal 239 tentang Pemberhentian Antar Waktu ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan,” tuturnya

” Pemberhentiannya sah, setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang disebut pengacara itukan sebagai upaya membela kliennya,” tukasnya.

Karena untuk itu, dia dibayar, pasal 239 MD3 No. 17 tahun 2014 yang dipakai pengacara untuk membela klien di PTUN, itu sudah dibantah salah, tidak benar, karena pasal 239 itu berlaku untuk Anggota DPR RI, bukan untuk DPRD.

” Makanya disebut UU MD3 yang pasal demi pasalnya sudah dibagi berlaku untuk DPR RI, DPD dan DPRD,” terang bang Firma sambil berharap Ketua DPRD harus segera bersikap untuk melaksanakan pelantikan.

(Raja Paluta Rambe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.