ROKAN HULU-Jajaran Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku TP. Pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (4/1) sekitar pukul 23.45 Wib.
Hal ini, sesuai, laporan Polisi Nomor : LP / / I / 2018 / Riau /Res Rohul / Sek. Tambusai Utara,tanggal 03 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wib. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP),
Kediaman korban di Desa Rantau Sakti RT 015 RW 006, Tambusai Utara
Waktu kejadian, diketahui pelapor, Rabu, 3 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 Wib. Korban Parulian Rajagukguk als Vendos (33), warga Desa Rantau Sakti
Pelaku, Satria Sinaga (25), pelajar/mahasiswa, warga Desa Rantau Kasai, sedangkan rekannya IR (DPO) dab AN (DPO). Saksi-saksi Hendrik (42) Warga DK I F Jalan Poros, Tambusai Utara dan Wagimin (45), juga DK I F Jalan Poros.
Barang Bukti (BB) yang diamankan , 2 Unit TV, 2 karung beras, 2 kotak Mie Instan dan 1 buah tas warna coklat
Uraian kejadian, Rabu 3 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 wib, korban mendapat informasi bahwa rumah kediaman miliknya telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal.
Korban pada saat itu sedang berada di kampung halamannya dalam mudik tahun baru, kemudian korban langsung kembali ketempat kediamannya.
Korban mendapati rumah milik korban di DK I F Jalan Poros Rt 015 Rw 006 Desa Rantau Sakti telah dibongkar orang tidak dikenal. Langsung melaporkan kepada pihak Polsek Tambusai Utara.
Kronologis penangkapan Rabu 3 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 wib, Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sedang menawarkan 2 bungkus rokok ditempat keramaian orang dan sambil membawa sebuah tas kecil yang diketahui berisikan rokok bungkusan.
Lalu berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban pencurian yang terjadi Rabu 3 Januari 2018 tersebut, Kanit Reskrim langsung mengerahkan anggota untuk langsung segera melaksanakan lidik dan segera mencari tau kebenaran informasi tersebut.
Lalu setelah dilaksanakan lidik, kemudian Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai telah melakukan tindak pidana tersebut, langsung mengintrogasi laki-laki tersebut.
Laki-laki yang diketahui bernama Satria Sinaga T tersebut mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian tersebut kemudian anggota unit reskrim langsung mengamankan tersangka dan melakukan pencarian barang bukti.
Untuk saat sekarang ini Tersangka dan BB diamankan di Rutan Polsek Tambusai Utara guna proses hukum selanjutnya.
Tindakan yang dillukan, riksa saksi, riksa terlapor, mengamankan BB, mengamankan Pelaku dan lengkapi mindik
(Humas Polres Rokan Hulu)