BANDAR LAMPUNG detikperistiwa.com – Ratusan warga Lampung menggelar aksi damai bela Islam di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Jumat (28/10). Aksi tersebut dilaksanakan agar pemerintah pusat dapat bertindak tegas dalam menanggapi kasus pelecehan agama Islam yang dilakukan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Aksi tersebut diikuti sekitar 500 peserta dari aliansi Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Lampung yang terdiri dari Forum Ponpes Bandar Lampung, DMI, Kahmi, Kammi, HMI, FSLDK, Angkatan Muda Muhammadiyah, Paku Banten, FPI Cabang Lampung, dan puluhan organisasi masyarakat lainnya. Dalam aksi tersebut, pendemo menuntut agar Ahok dapat diproses perkaranya hingga ditindak tegas dengan hukuman penjara.
Ketua Dewan Dakwah Lampung, Nazir Hasan, menjelaskan perkataan yang telah dikeluarkan Gubernur Jakarta itu telah menyakiti hati umat Islam, sehingga tindakan tegas harus dilakukan jajaran Polri dan pemerintah pusat.
“Ahok telah membangunkan macan tidur, kami siap memperjuangkan agama Islam. Ahok telah melakukan penistaan agama, Alquran dan agama. Untuk itu Ahok harus ditangkap dan kalau tidak maka akan dihukum secara Islam,” ujarnya.
Senada, wakil ketua DPW FPI Lampung, Irfansyah, mengatakan satu tuntutan yang harus dilaksanakan kepolisian adalah agar dapat memenjarakan Ahok sebagai tanggungjawab dari perkataan yang telah diucapkannya. Upaya mendorong hal itu, pihaknya akan terus bertindak agar pemerintah pusat dapat segera menangkapnya.
“Kita punya kekuatan, kita minta aksi ini aksi damai, jangan sampai kita di adu domba. Tuntutan kita cuma keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Kalau kita bersalah kita pasti ditangkap, begitu juga seharusnya diterapkan kepada orang kafir yang bersalah harus dihukum,” ujarnya.
Koordinator aksi, Ismail Zulkarnain berharap pemerintah dan polisi dapat mendengarkan dan melaksanakan aspirasi tersebut agar kerasahan masyarakat tidak semakin meluas. “Ahok memang sudah meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Agar umat diam, hanya satu caranya, yaitu proses hukum dapat berjalan agar dampaknya tidak semakin panjang,” ujarnya. (ek/s/lpc)