MUSIRAWASTerkaitan pemberitaan yang ditayangkan www.detik peristiwa.com belum lama ini yang berjudul, ‘ Terkait Pembangunan Fisik Dana Desa Kades Libatkan Camat’
Saat konfirmasi Kepala Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas Provinsi Sumsel, Sumodiono menegaskan, kalau semua yang dibangun di desanya, baikpun drainase, jalan usaha tani dan lain-lain.
“Jika terjadi kerusakan dalam bangunan itu rusak sebelum enam bulan, maka itu dianggap masih ada pemeliharaan, karena itu sudah ada aturan sesuai dengan Perbup No 4 dan 5 tahun 2017
“Seperti yang disarankan oleh Camat belum lama ini untuk keseluruhan desa di Kecamatan Megang Sakti ini,” bebernya
(Andika Saputra)