SETELAH SUAP HAKIM, EDI BERGEGAS SHALAT

hakim

BENGKULU detikperistiwa.com –Persidangan kasus suap hakim Tipikor Bengkulu kembali dilanjutkan kemarin (27/10) pagi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.  Kelima terdakwa yakni Janner Purba, Toton, Badarudin alias Biliy, Edi Santoni dan Syafri Syafii menjadi saksi untuk sesama mereka.

Edi Santoni mengakui dirinya memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta kepada hakim Janer Purba, selaku ketua majelis hakim perkara korupsi honor tim Pembina RSMY. Uang diberikan tanggal 17 Mei, sehari sebelum pembacaan putusan. Dimana Edi merupakan terdakwa dalam kasus itu.

Keterangan unik sempat terlontar, Edi mengaku langsung melaksanakan salat Ashar usai menyuap hakim.  “Kami bertemu di GOR Sawah Lebar, lalu saya serahkan uang Rp 500 juta kepada pak Janner. Setelah itu saya pergi dan mampir ke masjid untuk Salat Ashar,” terang Edi yang sempat mengundar tawa kecil para pengunjung. “Langsung salat di masjid ya?” tanya majelis hakim, Bambang Pramudwiyanto, MH, menguatkan.

Dilanjutkan Edi, ternyata pembacaan putusan itu tidak jadi dibacakan keesokannya. Dikarenakan, terdakwa Syafri belum menyetorkan uang suap yang diminta.

Edi pun mengakui kalau dirinya sengaja memberikan suap kepada hakim agar dirinya divonis bebas dalam kasus honor tim pembina RSMY. “Saya berharap bisa divonis bebas yang mulia, karena kasus honor RSMY itu telah menzolimi saya. SK Z.17 tentang pembayaran honor itukan belum diuji di PTUN, kenapa saya dijadikan tersangka,” tandas Edi.

Dalam persidangan yang juga dihadiri 2 hakim anggota Rahmat, SH dan Dr. Joner Manik, SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekaman sadapan pembicaraan telepon antara Edi Santoni dan Syafri. Dimana dalam percakapan itu, Syafri ingin meminjam uang kepada Edi Santoni, untuk melengkapi kekurangan uang suap yang akan diserahkan ke Janner Purba. Saat rekaman diputar, suasana ruang sidang langsung hening, karena seluruh pengungjung penasaran ingin mengetahui apa yang dibicarakan dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Edi Santoni. Untuk diketahui, kasus ini berawal saat majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, yang diketuai Janer Purba beranggotakan Toton dan Siti Inshirah, SH menangani perkara korupsi honor Pembina RSMY Bengkulu. Sidang itu mendudukkan Edi Santoni (mantan Wadir Keurangan RSMY) dan Syafri Syafii (mantan kabag keuangan RSMY) sebagai terdakwa.

Keduanya dituntut hukuman 3,5 tahun oleh JPU. Keduanya lalu menyuap Janner dan Toton sebesar Rp 650 juta. Sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba Janer Purba yang juga Ketua PN Kepahiang, ditangkap KPK, Selasa (23/5) sore. Selanjutnya KPK mulai menangkapi empat terdakwa suap lainnya.(fiz/rbc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.