LANTIK 13 KETUA BPD, H SUKIMAN TEGASKAN HARUS BEKERJA SESUAI ATURAN

ROKAN HULU – Sebanyak 13 Ketua dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa di 8 Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau resmi dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Senin, (8/1) Wakil Bupati H. Sukiman

Giat, dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu di awali pembacaan ayat suci Alqu’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditandai dengan Pengambilan Sumpah Jabatan di dampingi Rohaniawan Kepala Kantor Kementrian Agama Rahul H. Syahrudin M.Sy serta penandatanganan berita acara.

Hadir dalam acara itu mendampingi Wakil Bupati, Asisten I Juni Syafrin S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jupri. Tampak Camat Pendalian IV Koto, Kades Sontang Zulfahrianto SE dan camat serta Kades dan lainnya.

Adapun BPD yang dilantik di Kecamatan Pendalian IV Kotto BPD Desa Sei Kandis, Bengkolan Salak, Kecamatan Tambusai BPD Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai Utara BPD Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bonai Darussalam BPD Desa Sontang,

Kecamatan Rambah Samo BPD Rambah Utama, Rambah Muda, Kecamatan Tandun Tapung Jaya, Koto Tandun, Kecamatan Rambah BPD Desa Babusalam, Kecamatan Kabun BPD Desa Kabun Kecamatan Tandun BPD Desa Tandun.

Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul Jupri kepada awak media dilantik ini selain  Pengganti Antar Waktu, ada yang habis jabatan, menang di Pemilihan Kepala Desa dan ada Dua Desa BPD nya diganti sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, pengesahan dan pengangkatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu ini dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing desa yang dilaksanakan pelantikan.

“Kepada mereka BPD yang sudah dilantik dan yang masih aktif, untuk bersama kadesnya bermusyawarah dalam meningkatkan berbagai pembangunan dan ekonomi masyarakat di wilayahnya,” harap Kadis DPMPD Rohul.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Sukiman menyampaikan selamat kepada BPD yang sudah dilantik, karena pelantikan ini merupakan awal BPD mberikan kontribusi pembangunan di Rohul dengan menggali apa yang ada di Desanya untuk menjadi sumber daya meningkatkat pembangunan dan perokonomian masyarakatnya.

“BPD itu yang mewakil masyarakat dan yang bisa menampung asipirasi masyarakatnya yang dibawa dalam musyawarah dengan kepala desanya masing-masing,” ujarnya.

“Kalau musyawarah bersama-sama sudah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya BPD dan Kades, Insya Allah apapun program yang di kerjakan pasti meningkatkan kesejahteraan masyakatnya,” kata Sukiman.

Tegasnya, begitu juga dalam pengelolaaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Pusat serta dana lainnya yang ada di Desa, silahkan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku dengan bermusyawarah bersama Kadesnya sebelum kegiatan itu dilaksanakan.

“Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku. Lakukan musyawarah sesuai tupoksinya selaku BPD dengan Kepala Desanya dan satukan perbedaan dalam sebuah kebersamaan membangun Desa,” tegas Wakil Bupati Rohul berpesan kepada seluruh BPD se Kabupaten Rohul.

(Adv/Hms/Ramlan Lubis/ Dedy N S)

Keterangan Gambar : Rangkaian Wakil Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Asisten I, Kadis PMPD di acara pelantikan 13 Desa Ketua dan Pengurus BPD ditandai dengan Pengambilan Sumpah Jabatan didampingi Rohaniawan dan penanda tanganan berita acara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.