JAJARAN POLSEK TANGGULANGIN AMANKAN PENGEDAR PIL DOUBLE LL

SIDOARJO-Jajaran unit Reskrim Polsek Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/1) sekutar Pukul 21.15.Wib, mengungkap TP menjual pil dengan logo LL warna putih sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 dan atau 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Hal ini, sesuai Laporan Polisi No : LP/ 02.A/I/2018/Jatim/Resta Sda/Sek Tga, tgl 08 Januari 2018, di Halaman SPBU Jl Alteri Porong Desa Kesambi Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo

Saksi, Budi Suyanto (23), alamat Kaplingan Kedungkampil Blok J-13 Rt – Rw – Desa Kedungkampil Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Slamet (39), Pekerjaan Polri, alamat Aspol Sek Tanggulangin-Sidoarjo dan Untung Slamet (38) Pekerjaan, polri, Alamat Aspolsek Tanggulangin Kecamatan Tanggulangin-Sidoarjo.

Adapun Tersangka Ringkas Dimbo Glaga (22)
Alamat Dusun Melian Rt 07 Rw 08, Desa Kejapansnan Kecamatan. Gempol, Kabupate Pasuruan.

Barang Bukti (BB) ,190 butir pil diduga jenis dengan logo LL warna putih terdiri dari 3 bungkus plastik kecil masing masing berisi 50 butir dan 4 bungkus plastik kecil masing masing berisi 10 butir, Uang tunai Rp.150.000, 1 potong celana pendek, 1 buah HP metk Haiser Andromax

Kronologi, Senin 8 Januari 2018 Pukul 20.00.Wib Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin mendapat informasi dari masyarakat terjadinya transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU, Jl Alteri Porong.

selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.15 wib diketahui 2 (dua) Orang yg sedang transaksi sesaat setelah transaksi dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar mengaku bernama Ringkas Dimbo Glaga dan pembeli Budi Suyanto dari tangan pelaku diketemukan 190 butir pil dengan logo LL yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 3 kantong masing-masing berisi 50 butir.

Kemudian, 4 kantong plastik masing masing berisi 10 butir, uang hasil penjualan pil logo LL warna putih sebesar Rp.150.000 dan 1 HP merk Haier Andromax kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian, tindak lanjut, membuat laporan Polisi, riksa saksi/sks Ahli dan tersangka. Sita barang bukti dan periksa ladfor, proses Lidik/sidik lanjut,” pungkas Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi.

(ZEEY /YARNO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.