CAMAT DAN KADES, DIDUGA TERKAIT PERONA ABAIKAN PERATURAN SKB, 3 MENTERI

MUSI RAWAS-Terkait adanya dugaan pengambilan dana untuk pembuatan surat tanah Prona Rp 350 sampai Rp 600 perpersil.

Dalam hal ini, Kepala Desa Megang Sakti IV, Kabupaten Musirawas diduga melakukan pungli terhadap masyarakat .

Hal ini ditanggapi Herri Ahmadi (Camat Megang Sakti-Musirawas, Provinsi Sumsel melalui Whatsappnya (10/1).

Dia mengatakan program prona dari BPN Pusat sudah berjalan dan ditindaklanjuti BPN Mura, langsung ke desa-desa yang melakukan pengukuran BPN langsung ke desa.

” Berhubungan langsung degan panitia di desa sesuai peraturan bahwa biaya untuk tim dan administrasi desa di Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.

“Namun bila biaya tersebut tidak mencukupi maka bisa diadakan musyawarah atau rembug desa yg melibatkan BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat warga yang akan diukur tanahnya sesuai kesepakatan desa,” kata dia lagi.

Tambahnya, tidak memberatkan masyarakat dan dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk menambah biaya.

” Harapan kita semoga program prona ini dimanfaatkan masyarakat degan baik, bila langsung ke BPN dengan tarif normal bisa mencapai jutaan rupiah per persil,” tukasnya.

” Karena negara kita ini negara pancasila, kalau berdasarkan laporan masyarakat, maka lengkapi bukti dan laporkan ke polsek agar tidak menimbulkan fitnah,” bebernya.

(Andika Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.