KONDISI JALUR PENDESTRIAN PENYANDANG TUNANETRA DI KOTA MEDAN MEMPERIHATINKAN

MEDAN- Jalur pedestrian di jalan perkotan,Kota Medan , diharapkan ramah bagi penyandang disabilitas. Namun masih banyak hal yang ternyata belum bisa memenuhi kepentingan kaum difabel.

Beberapa yang dikeluhkan di antaranya jarak trotoar ke trotoar lain masih tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda.

Kemudian guiding block untuk tunanetra atau jalur khusus untuk tunanetra, biasanya berwarna kuning dan oranye saat masih ada gelombang dan pemasangan yang tidak merata. Hal ini sangat disayangkan para difabel.

Ketua Umum Yayasan Atap Rumah Rakyat Indonesia – Rumah Rakyat Institut Piki Darma Kristian Pardede, S.Sos, mengatakan lajur tunanetra yang berwarna kuning atau oranye harus bebas dari penghalang.

Tetapi kenapa lajur tunanetra di Kota Medan yang masih menyulitkan bagi penyandang Tunanetra.

“Sangat disayangkan sebenarnya, jalur yang diperuntukkan bagi disabilatas tidak bisa dimanfaatkan. Lajur tunanetra yang oranye atau kuning yang biasanya ada di trotoar kini banyak tergantung pohon dan tiang tiang listrik dan reklame,” tuturnya.

“Kalau yang sekarang untuk tuna rungu dan lainnya memang tidak masalah, tapi untuk penyandang tunanetra ya tidak bisa. Karena tunanetra butuh jalur yang memang bebas dari hambatan tiang dan pohon. Kalau sekarang masih banyak yang ketutup,” kata Piki usai kegiatan diskusi advokasi lingkungan bersama Institut YARRI-RRI dan IES Di Gedung Pascasarjana USU, Medan, Rabu (10/1).

Persoalan lain yang masih belum terjangkau bagi difabel di Kota Medan belum disahkanya Perda pemenuhan hak difabel oleh Pemko Medan.

Piki Darma Kristian Pardede yang juga merupakan Mahasiswa Pascasarjana Perencanaan Wilayah USU mengatakan pemerintah kota Medan belum mengesahkan Perda Disabilitas. Ini sangat penting dalam menjaga keamanan penjalan kaki penyandang disabilitas sehingga tidak lagi menjadi kendala bagi mereka yang berkebutuhan khusus dalam menikmati akses trotoar jalan.

“Pembangunan jalur pedestrian di perkotaan kan sudah diatur Peraturan Menteri No: 03/PRT/M/2014 pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan penalan kaki di perkotaan, tapi saat ini juga belum diatur perdanya,” bebernya

“Harusnya dipasang dan buat pembimbing blok harua ada standar kenyamanan dan keselamatan, luas areal bebas bagi pejalan kaki penyandang tunanetra, kita lihat juga masih banyak pedagang dan pangkalan ojek yang ilegal di tengah udara. Ini sangat disayangkan bukan, pemerintah kota medan belum serius hal hal seperti ini, “ujarnya.

Piki bisa jadi mungkin karena ini sebagai kajian mungkin masih sebatas penilaian terkait dengan penggunaan secara ilegal oleh Pedagang Kaki Lima, namun untuk penggunaan jalur disabel belum rampung.

“Kita akan tetap terus awasi, ini kan untuk kenyamanan masyarakat dan kita harus dorong, semua akses harus bisa manfaatnya untuk semua masyarakat kota medan dan nanti setelah diskusi ini kita akan coba audiensikan,” tutupnya.

(ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.