BELAWAN-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, malam Kamis (10/1) sekitar pukul 22.30 Wib.
Penangkapan TSK Muhammad Fazri alias Fazri (26) warga Jalan Perwira II No 5 Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur dan Doni Ivan Damanik alias Doni (43) warga Jalan Marelan Raya Gang Rasmi Lingkungan XI Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan atas laporan Rima Novita (35) warga Jalan Banteng No 46 dusun VIII Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Muhammad Fazri alias Fazri dan Doni Ivan Damanik alias Doni ditangkap di Jalan Panitera Kelurahan Tanjung Mulia dengan Barang Bukti berupa 1 Unit TV, 6 kotak tupperware, 1 Unit blender dan 1 Unit panggangan roti listrik.
Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan Fazri dan Doni Kamis (4/1) sekitar Pukul 17.00 wib di rumah Rima Novita, dimana pada saat kejadian pencurian itu Rima sedang berada diluar kota, sementara kondisi rumah Rina dalam keadaan kosong.
Saksi yang pertama kali melihat rumah Rima kecurian adalah Muhar Ningsih, Muhar Ningsih yang diamanahkan untuk melihat rumah Korban sewaktu diluar Kota terkejut ketika melihat rumah Korban Rima kecurian.
Kemudian Muhar Ningsih menghubungi Risma dan memberitahukan bahwa rumahnya kecurian, setelah mendapat telpon langsung Risma pulang.
Alangkah terkejutnya Rima setelah sampai dirumah melihat melihat barang barangnya sudah tidak ada dan jendela belakang rumahnya sudah terbuka dengan paksa.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama SIK yang mendapat Laporan Pencurian di Wilayah Hukumnya, lantas memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidiki dan menangkap pelaku pencurian.
Kronologis penangkapan Fazri dan Doni, Rabu (10/1) sekitar Pukul 22.30 Wib Unit Reskrim mengetahui keberadaan ke Dua TSK sedang berada dikedai yang berada di Jalan Panitra Keluarahan Tanjung Mulia. Tidak mau melihat ke Dua boronannya kabur kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ke Dua pelaku pencurian ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Yayang Rizki Pratama SIK ketika dikomfirmasi membenarkan kedua pelaku ini adalah pencurian di rumah Rima
“Ketika kita bawa ke Komando dan dilakukan intrograsi kedua TSK Doni dan Fazri mengakui kalau mereka memang pelaku pencuriannya,” Tutup AKP Yayang.
(Nur)