BELAWAN-Mulyono alias Ono, warga kampung Kurnia lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari, tidak berkutik saat diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Belawan, Kamis (11/1) sekitar Pukul 17.30 Wib di Lingkungan VIII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dirinya diciduk karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, bahkan sampai dua kali dalam seminggu.
Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap Mulyono dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh dua orang korban masing – masing Juliani (21) dan Muh. Arihusni Lubis.
Menurut Kanit Reskrim, korban Juliani dirampok tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang kerumah menaiki angkutan umum tepat disimpang sicanang pada tanggal 6 januari, jadi mengalami kerugian satu unit HP Iphone 7 plus.
Sementara Muh. Arihusni Lubis dirampok tersangka saat menepi untuk menerima telepon di jalan pulau ambon, pada tanggal 9 januari. Korban Arihusni Lubis menderita kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 3506 UB miliknya.
“Tersangka melakukan perampokan dengan cara menodong kedua korban kemudian mengambil barang – barang milik korbannya.” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang
“Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 3506 UB. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu B. Sebayang.
(Nur)