JAKARTA- Majelis Pers dan Sekber merasa resah terkait pemberitaan yang telah diberitakan dua media Online D dan L, kini telah beredar luas. Kerena tidak memberikan pemberitaan secara optimal.
Terkait penangkapan tiga orang Oknum wartawan di Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, kini telah diamankan Mapolres Garut, Sabtu (13/1)
Oknum wartawan sidik tersebut masing masing bernama T S L, B P dan M H. Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pemerasan Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Ketiga oknum wartawan tersebut kini diamankan di Mapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menurut berita yang diturunkan mereka terlibat melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala desa.
Menurut informasi yang didapat media Sidik telah lolos verifikasi di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan seragam dengan logo lambang Dewan Pers.
Budi Wahyu, kini menjabat sebagai Seketaris Jendral (SEKJEN ) Majelis Pers memberikan penjelas atas berita yang kini sedang tersebar luas. Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
” Sungguh sangat di sayangkan atas berita yang di lakukan oleh Media online D dan L kini tersebar luas derta tidak memberikan pemberitaan secara optimal,” jelasnya
” Sementara ini ke-tiga wartawan tersebut sudah diamankan Mapolres Garut, oknum wartawan sidik tersebut masing-masing bernama Tommy S Langi, Budi Prastyo dan Mustofa Hadi. Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pemerasan Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut,” pungkasnya
” Menurut informasi yang telah kami dapat bahwasannya Media Sidik telah lolos verifikasi di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan seragam dengan logo lambang Dewan Pers,” cetusnya
” Pihak Majelis pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut, Kalau benar hal ini adalah kasus tindakan pemerasan kami dari Majelis Pers mengapresiasi sikap dan tindakan pihak kepolisian Mapolres Garut,” paparnya
Tambahnya, namun kalau ini merupakan hak mereka melakukan konfirmasi terkait masalah Anggaran Dana Desa (ADD) yang benar telah disalahgunakan, maka pihak kepolian harus obyektif mengambil tindakan dan penyelidikan.
” Bila didapatkan uang dana atau dana suap yang diberikan tersebut. Sebelum penangkapan, maka penerima dan pemberi sama-sama terkena sangsi,” tegasnya.
” Untuk itu diharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan,” tutupnya
Kepada pihak pihak terkait baik itu organisasi pers pemerhati dan insan jurnalis dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.
“Apabila tindakan itu melanggar hukum, maka prosedur hukumpun harus ditegakan namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan mari selesaikan secara arif dan bijaksana,” tuturnya.
(RDH)