LAMPUNG TIMUR-Terduga tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban dengan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan seksual atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan).
Perlakuan tersebut dilakukan seorang kakek yang berinisial WRO (75), warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dengan korban bernama Mawar (8) (nama samaran).
Kronologis kejadiannya pada Selasa 9 Januari 2018 sekitar puku 11.30 wib pada saat korban mawar (8)_ pulang main dari ramah temannya, korban di panggil oleh sang kakek untuk kerumahnya yang secara kebetulan pelaku adalah tetangga korban.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, sang kakek mengajak korban masuk kedalam rumah, dan kemudian memasukan tanganya ke tubuh korban dan terjadi perbuatan tidak diingin kan pada payudara korban di dapur rumah pelaku.
Kemudian pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp 20.000, kepada korban kemudian tangan korban ditarik pelaku untuk masuk kekamar pelaku.
Dengan masuk ke kamarnya lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan, sebenarnya korban sempat berontak melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga sehingga sang kakek tersebut dapat melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah melakukan persetubuhan lalu korban disuruh pelaku pulang dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000, kepada korban.
Setelah sampai di rumah ibu korban curiga dengan cara korban berjalan yang seakan tertatih yang pasti ada perbedaan dan berbeda tidak seperti biasanya.
Karena merasa aneh dengan hal tersebut sang ibu punmempertanyakannya pada sang putrinya namun korban mengelak dan tidak mengakui mungkin karna takut.
Namun tepat pada Jumat (12/1) sang ibu secara kebetulan melihat korban membuang air kecil akan tetapi sang ibu melihat seakan putrinya menahan rasa sakit saat buang air kecil, sehingga ibunya mempertanyakan lagi kenapa dan apa yang di alami putrinya.
Akhirnya mawar menceritakan kepada ibunya kalau Ia (Mawar) pada selasa 09/10/2018, lalu telah disetubuhi WRO.
Setelah mendengar cerita tersebut sang ibu melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolsek Batang Hari Nuban, dengan mendapatkan laporan tersebut.
Aparat Kepolisian Batang Hari Nuban, dengan cepat melakukan penyelidikan sehingga Sabtu 13/01/2018, sekitar pukul 01-15-wib.
Tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dipimpin Kanit Res melakukan penangkapan terhadap Pelaku di kediamannya pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawan.
Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Batang Hari Nuban beserta Barang Bukti 1 buah celana panjang motif garis warna biru hijau ping kuning,1 buah baju warna putih motif kotak bunga,1 buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku.dan uang sebesar Rp 20.000 yang di berikan pelaku pada korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK, MH, di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril, S.Pd., membenarkan tim tekab 308 Batang Hari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak di bawah umur.
” Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Sl/Raja)