MEDAN-Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga, SH, SIK melalui Kasat reskrim AKP Hendrik Temaluru mengatakan, AM alias A.ayu ditahan berdasarkan truk yang bermuatan Kayu diduga ilegal yang akan dikirimkan ke Sibolga pada (29/7/2017) lalu.
Tersangka AN. Atulo’o Mendrofa alias Ama Ayu Nomor : S-pgl / 12 / I /RES.5.6./ 2018 / Reskrim tanggal 05 Januari 2018.dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 01 / I / RES.5.6./2018 / Reskrim tanggal 09 Januari 2018.
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp-Sita / 71 / XI /RES.5.6./ 2017 / Reskrim, tanggal 14 November 2017.AM alias A.Ayu, yang sekaligus mejabat sebagai Kades Fadoro lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias,tersandung kasus tindak pidana penebangan kayu dikawasan hutan lindung.
“Kayu tersebut hendak dikirim ke Kota sibolga untuk dijual oleh AM, namun Sat Sabhara polres Nias berhasil mengagalkan pada saat di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,” ucap Hendrik kepada Media, Sabtu(13/01)
Hendrik menjelaskan, Barang bukti diamankan pihak polres Nias, satu unit mobil barang jenis truk Colt diesel dengan No.pol BB 8752 NC warna kuning,an. Pemilik Rene Elfrida Simamora
1 lembar Asli Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal Dari Hutan Hak yang di tanda tangani pemilik Hutan Hak an. Atulo’o Mendrofa
1 lembar Asli Nota Angkutan Lanjutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal Dari Hutan Hak yang di tanda tangani GANISPHPL PKBTPKRT, Atulo’o mendrofa
Kayu gergajian jenis kayu Durian yang telah diolah menjadi papan dan reng jumlah volume kayu 103.462 /10.000 = 10,3462 m³.dengan rincian papan sebanyak 440 Lembar dan dan Reng sebanyak 425.
“Masyarakat kepulauan Nias masih banyak yang belum mengetahui bahwasanya di Nias ini ada Hutan Lindung yang tidak diperbolehkan melakukan penebangan dikawasan hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” tukasnya
“Sesuai dengan keputusan Menteri kehutanan Republik Indonesia Nomor 579 Menhut tentang kawasan hutan lindung Sumatera Utara,”ujar Hendrik.
Kepada tersangka Am Alias Ama Ayu atas perbuatanya sebagaimana dimakaud dalam pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dari undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp.2.500.000.000.000.
(Tim/erni)