KAPOLRES SIDOARJO UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS PIL PCC DI WONOAYU

SIDOARJO-Terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap juga menangkap pelaku pengedar juga home industri pembuat juga gudangnya pil PCC di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu.

Dalam hal ini Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji melakukan sidak langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diikuti dari jajarannya termasuk Kasat Narkoba, ini semua berkat laporan masyarakat juga operasi gabungan antara Satnakoba Polresta Sidoarjo dengan Polsek Wonoayu.

Dalam hal ini yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 106 Dos yang sudah dikemas, 45 botol Pil PCC, 1 botol isi nya 1000 butir pil PCC,NDP, timbangan, calculator juga mesin pengemas serta pil Somadril.

“Kemudian tersangka berinisial M (52) warga Wonoayu yang saat ini sudah diamannkan di Polresta Sidoarjo, sementara dikenakan UU Kesehatan No 36 tahun 1996 serta pasal 196,197 ancaman hukumannya 10 tahun keatas,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

Hasil penangkapan ini, Polresta Sidoarjo akan mengembangkan kasus ini, karena di Surabaya juga terjadi penangkapan yang sama di Perum Citra Land.

“Akan kami pertemukan dengan yang di Surabya, apa masih ada keterkaitan atau tidak, itu masih kami dalami,” imbuh kapolresta

(Kah/Jok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.