ROKAN HULU-Kuasa Umi Handayani Siregar berharap agar penegak hujum di Rokan Hulu (Rohul) Riau komitmen atas putusan praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Rohul
Ramlan Lubis selaku kuasa Umi Handayani, berharap penegak hukum Polres Rohul, jangan berdiam diri atas hasi putusan praperadilan tersebut yang mengatakan bahwa Polres Rohul masih ada tunggakan dalam menangani kasus Umi Handayani Siregar.
Praperadilan yang berlangsung pada bulan april 2017 silam yang mana sampai saat belum ada penjelasan dari kasus yang menimpa umi handayani tersebut.
Ramlan juga meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Rohul untuk bisa menyuarakan kasus Umi Hadayani Siregar agar penegak hukum bangun dari tidur yang nyenyaknya.
Tambahnya lagi menurut penilaian Ramlan penegakan hukum di Rohul masih terkesan mandul dalam penanganan kasus ini. “Kenapa kok sudah puluhan tahun statusnya masih P19,” terangnya.
Beliau juga berharap LSM PENJARA bisa menyuarakan kasus ini di depan Presiden Jokowi nanti setibanya Negri Seribu Suluk nantinya.
“Karena isu bahwa kasus ini masih mengendap sudah kita sampaikan lewat pimpinan pusat Lembaga perlindungan Anak dan Perempuan ke bapak Presiden Ir. Joko Widodo saat akan turun ke Rohul,” urainya.
Harapannya pada Presiden RI Jokowi bisa mendengar suara Umi Handayani yang sudah puluhan tahun menderita dalam penyelesaian kasusnya.
Dia juga berharap dengan kedatangan Presiden ke Rohulbisa mengetahui bagaimana sebenarnya nasib rakyat yang nota benenya wong cilik, kiranya nanti bisa diselesaikan
Umi Handayani Boru Regar (42) pekerjaan petani telah prapradilkan Polres Rohul di pengadilan negri pada 13 april 2017.
Umi juga menuding Polres Rohul yang ditugaskan dengan amanat undang_undang untuk memberikan pelayanan dan mengamankan rakyat Indonesia pada umumnya dari ancaman baik dari luar dan di dalam negeri,
Khususnya pada Umi Handayani Boru Regar selaku rakyat Indonesia belum memberikan kepastian hukum atas keadilan hukum yang dituntutnya.
Dia juga menuntut keadilan terhadap dirinya dan menilai bahwa Polres Rohul masih memilih dan memilah dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, sementara dalam SP2HP semua oknum yang diduga sebagai pelaku dan aktor kekerasan terhadap dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibiarkan berkeliaran di Rohul yakni Saprianto alias Anto yang juga aktif menjabat di salah satu partai politik, Pane, Sandi juga masih aktif di salah satu Polsek di Rohul
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Rohul bersama pengurus juga anggota siap menumpahkan darah demi tegaknya keadilan buat rakyat
“Kita siap menumpahkan darah demi tegakknya hukum, khususnya yang menuntut keadilan seperti Umi Handayani,” pungkasnya saat dihubungi awak media Rabu (17/1).
(Tim- rjp)