SAWAHLUNTO- Kepala Seksi Pidana Pidsus Kejari Sawahlunto Elianto mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasdiono mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Sawahlunto dalam sidang perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tipikor Padang Jumat, (19/1)
Hasdiono divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah SMK 2 Sawahlunto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar pengganti sebesar kerugian negara, subsider dua bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara
” Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang, hari ini,” ujar Elianto, Jumat (19/1)
Tambah Elianto, majelis hakim menyatakan bahwa Hasdiono terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 3 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas nya.
Lanjut nya lagi, Hasdiono sudah ditahan sejak 17 Juni 2017 lalu. Terdakwa kini masih ditahan Lapas Anak Air , lapas khusus Tipikor di Padang.
” Perkaranya belum inkrah, terdakwa masih pikir – pikir seminggu ,” ujar Elianto
Seterusnya Elianto mengatakan , pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini sudah hampir rampung dan segera naik ke tahap dua.
” Berkasnya tinggal sedikit lagi , bulan ini juga kita usahakan naik ke penuntutan ,” kata Elianto mengakhiri.
( Hi)