KEPSEK SMK 2 SAWAHLUNTO DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA 

SAWAHLUNTO- Kepala  Seksi Pidana  Pidsus  Kejari  Sawahlunto Elianto  mengatakan,  majelis hakim  telah  menjatuhkan  vonis bersalah  kepada  Hasdiono mantan kepala  Sekolah  Menengah Kejuruan  (SMK)  2  Sawahlunto  dalam  sidang  perkara  korupsi  pembangunan  gedung  sekolah  di Pengadilan  Tipikor  Padang  Jumat, (19/1)

Hasdiono  divonis  terbukti  bersalah  melakukan  tindak  pidana  korupsi  pembangunan gedung  sekolah  SMK 2 Sawahlunto  dengan  hukuman 1 tahun 6 bulan  penjara  dan  denda 50  juta  subsider  6  bulan  penjara.

Terdakwa  juga  diwajibkan membayar  pengganti  sebesar kerugian  negara,  subsider  dua bulan  kurungan.

Vonis  majelis  hakim  ini  lebih  ringan  dari  tuntutan  jaksa  dua  tahun  penjara

” Vonis  tersebut  dijatuhkan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Tindak Pidana  Korupsi  (TIPIKOR)  Padang, hari ini,” ujar Elianto, Jumat (19/1)

Tambah  Elianto,  majelis  hakim menyatakan  bahwa  Hasdiono terbukti  melanggar  hukum  sesuai Pasal  3  Undang – Undang (UU) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah  dan  ditambah  dengan  UU No 20/2001 tentang  Pemberantasan  Tipikor,” jelas nya.

Lanjut nya lagi, Hasdiono  sudah ditahan  sejak 17 Juni 2017 lalu. Terdakwa  kini  masih  ditahan Lapas  Anak Air ,  lapas khusus Tipikor di Padang.

” Perkaranya  belum  inkrah, terdakwa  masih  pikir –  pikir seminggu ,” ujar Elianto

Seterusnya  Elianto  mengatakan , pemberkasan  terhadap  dua  tersangka  lainnya  dalam  kasus  ini  sudah  hampir  rampung  dan segera  naik  ke  tahap  dua.

” Berkasnya  tinggal  sedikit  lagi , bulan  ini  juga  kita  usahakan  naik ke  penuntutan ,” kata  Elianto mengakhiri.

( Hi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.