ROKAN HULU-Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Harry Avianto, SH, SIK bersama Kanit Tipikor IPDA H. Panjaitan, SH beserta 4 anggota Unit III : BRIPKA David Siregar, SH, BRIPKA Leo Gustian, SH, BRIPKA Jamaris Febri dan BRIGADIR Zahirul Kamal melakukan Tangkap Tangan (TT) terhadap oknum aparat Desa Rantau Benuang Sakti
Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pondok Ikan Bakar Sasmita Km 6 Pasir Pengaraian Desa Suka Maju Kecamayan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (18/1)/
Adapun Identitas diduga Pelaku, Pajri Amin, Spd
(32), Alamat Rantau Benuang Sakti Rt 04 /Rw 02 Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan- Rohul. Pekerjaan Kepala Desa Rantau Binuang Sakti (aktif), kemudian Sarqoni (29), warga Bunga Tanjung RT08/RW 04 Desa Rantau Benuang Sakti Kepenuhan- Rohul. Pekerjaan Sekretaris Desa Rantau Binuang Sakti (aktif)
Saksi-Saksi, E E (35) Alamat Kepenuhan Timur Raya, Kepenuhan- Rohul dan NA (38), Desa Pematang Barangan,Rambah-Rohul.
Dari tangan Oknum Kepala Desa Penyidik mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 50.000.000, terbungkus dalam plastik kantong warna hitam
73 persil/buah SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah di cap/ttd Kades Benuang Sakti terbungkus plastik kantong warna merah.
Kemudian 1rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus KUD KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp.2.500.000, Jumlah Rp. 255.000.000, tanggal 18 Januari 2018, 1 buah pena siqno warna biru, 2 buah HP milik Kades dan 2 buah HP milik Sekdes.
Kronologis penangkapan Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 17.10 Wib Kasat Reskrim Rokan Hulu mendapat informasi dari EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada Pajri Amin Spd selaku Kades dan Sarkoni selaku Sekdes Rantau Benuang Sakti
EE menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.
Bahwa untuk penerbitan102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,- per surat, pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih, Kades dan Sekdes menurunkan penawaran hingga Rp. 2.500.000 dengan rincian pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes.Pengurus Koperasi hanya mampu Rp. 1.500.000.
Kesepakatan tidak tercapai hingga 102 SKRPT selesai dibuat di ttd dan dicap Kades Pada tanggal 20 Des. 2017 SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp. 2.500.000 per Surat dengan total Rp. 255.000.000.
Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi
Setelah mendapatkan informasi dari EE tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH, SIK segera merapat ke lokasi dan melakukan tangkap tangan.
Rencana tindak lanjut mengamankan pelaku ke mako Polres Rokan Hulu, mengamankan BB. Periksa saksi-saksi. Gelar Perkara dan mengeledah dan sita BB lain yang berhubungan dengan TP.
( Humas Polres Rokan Hulu)