TERKAIT KUNERJA, H. SUKIMAN DIMINTA PANGGIL SELURUH KADES DAN CAMAT SE ROHUL

ROKAN HULU-Pemerintahan di bawah kepemimpinan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman hendaknya dalam waktu cepat harus berikan arahan terhadap camat dan seluruh Kepala Desa (Kades) se Rohul.

Hal ini diutaraka sejumlah tokoh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pembangunan di Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau.

“Wabup Rohul harus beri arahan dan bimbingan terhadap camat dan kade, sebab dinilai sangat diperlukan berkaitan dengan sudah banyaknya temuan penyalahgunaan jabatan dan Dana Desa (DD) akhir-akhir ini,” ujar ketua DPC LSM PENJARA Faisal Purba di kantornya Jalan Diponegoro KM 2 Pasir Oengaraian Sabtu (20/1).

Ditambahkannya lagi, akhir-akhir ini sudah banyak temuan di lapangan tentang penyalah gunaan jabatan oknum kades seperti Kades Sei Salak, terkesan secara terang-terangan merombak Kepala Dusun (Kadus) tanpa ada pemberitahuan kepada camat, kemudian tanpa alasan yang jelas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohul.

“Ya saya tidak tahu menahu adanya kades Sei Salak yang merombak stafnya dan kalau pun itu ada itu tidak syah, dalam waktu cepat saya akan panggil kades tersebut,” terang Camat Rambah Samo Syamsul Bahri yang dihubungi awak media lewat telpon genggamnya Jum’at (19/01) kemaren.

Faisal Purba juga menyinggung kiranya kedepannya para kades ini memang benar dibinalah para camat dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul.

Benar kata, Faisal banyak jumpai di lapangan para kades diduga melawan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Dia juga memaparkan salah satunya Kades Sialang Jaya Kecamatan Rambah sampai hari ini pengerjaan pembangunan dari Dana Desa masih dikerjakan padahal per 31 Desember sudah harus disiapkan, kalau tidak terkejar per 31 Desember tentunya dana tersebut harus dikembalikan,” pungkasnya.

“Aneh bin ajaib tukasnya lagi apakah kades ini kebal hukum atau pak camatnya tidak memberikan arahan ataukah sudah ada permainan dengan pejabat diatasnya,” terang Ketua LSM PENJARA ini.

Di tempat berbeda, H. Porkot Hasibuan SH yang juga anggota DPRD Rohul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap dengan aktifnya nanti Bupati Rohul di tangan H.Sukiman masyarkat sangat berharap agar seluruh camat dan kades dipanggil, diberi arahan.

” Jika camatnya gak mampu menegur dan membimbing kepala desa di bawah naungannya kita berharap camatnya diganti saja,” terangnya saat dihubungi via seluler.

“Saat ini kita sudah bisa buktikan camat mana yang mampu memimpin dan camat yang tidak mampu memimpin , di antaranya Kades yang tersandung kasus hukum dan menyalahgunakan jabatannya membuktikan camatnya tidak mampu dan harus diganti,” harapnya.

Lanjutnha, fenomena kegiatan pembangunan infrastruktur banyak yang tidak tau aturan yang berlaku dalam kontrak kerja pihak penyedia jasa.

“Namun kegiatan tersebut sudah habis masa waktu kontrak tahun anggaran 2017, kini memasuki tahun anggaran 2018,” tukasnga

“Sangat aneh ketika kegiatan tersebut tetap dikerjakan, akan tetapi sudah habis masa waktu kontrak tahun anggarannya,” urainya.

Dijelaskannya, berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, Kegiatan yang dibiayai APBD dan dilakukan dengan prosedur pengadaan (Kecuali pengadaan barang/jasa desa, diatur dengan peraturan bupati/walikota sendiri) wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Apabila ditindaklanjuti dengan peraturan daerah/keputusan kepala daerah/pimpinan institusi APBD. “Artinya sangat dimungkinkan untuk diberlakukan solusi yang sama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” imbuhnya.

Namun yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan APBD menggunakan ketentuan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar berlaku untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

“Permendagri yang berlaku saat ini belum mengakomodasi pekerjaan yang belum dapat diselesaikan menjelang atau pada AKHIR Tahun anggaran,” pungkasnya.

“Dengan tidak adanya solusi tersebut maka terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir kontrak harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak, sehingga output yang ditentukan dalam dokumen anggaran tidak tercapai,” tutupnya mengakhiri.

(RL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.