BRIGJEN POL MUHAMMAD IQBAL TERDUGA PELAKU PENEMBAKAN FERNANDO WOWOR AKAN DIPROSES SECARA HUKUM

BANDUNG- Polisi belum mendapat keterangan rinci dari anggota Brimob, Briptu AR, terduga pelaku penembakan Fernando Wowor (29) di tempat parkir sebuah tempat hiburan  malam di Jakarta, Sabtu (20/1/2018) dini hari.

Insiden penembakan yang berujung meninggalnya salah satu pengawal Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto itu menjadi perhatian.

Sementara Briptu AR, anggota Brimob yang menembak pengawal Prabowo Subianto, Fernando Wowor masih mengalami luka serius.

Dirinya terkulai lemas di ruang perawatan ICU RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Luka-luka sangat terlihat di bagian wajah dan tangan kiri pria berusia 26 tahun itu.

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri Jakarta, Kombes Pol dr. Yayok Witarto menjelaskan AR belum dapat berkomunikasi secara baik. Hal itu, dikarenakan bibir dan hidungnya mengalami luka cukup parah.

“Masih sulit berkomunikasi. Masih terbata jika diajak bicara,” ungkapnya di RS Polri Jakarta, Senin (22/1/2018).

Namun begitu, kondisi tersebut masih jauh lebih baik dibandingkan dengan saat AR tiba di RS Polri pada Sabtu (20/1) dini hari.

Pasalnya, semenjak dirinya masuk, serangkaian pemeriksaan sudah dilakukan termasuk rontgen, CT Scan dan pemeriksaan laboratorium.

Pihak rumah sakit, jelas dia, juga telah menyiapkan tim dokter untuk menangani terduga pelaku penembakan mahasiswa bernama Fernando Josua Wowor tersebut.

Adapun tim dokter terdiri dari dokter spesialis bedah syaraf, spesialis THT, spesialis mata dan spesialis bedah plastik.

“Untuk lebih lengkapnya, AR masih akan diobservasi dulu,” kata Yayok.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan masih harus dirawat intensif di ruangan ICU dan akan mengusahakan agar penyembuhan berjalan secara cepat.

Reporter yang berada di depan ruang ICU tidak melihat ada pihak keluarga ataupun rekan sesama polisi yang datang untuk menjenguk AR.

Begitu juga sang calon istri yang dikabarkan ikut menjadi sasaran amukan teman Fernando.

Yayok mengatakan hingga Senin sore, belum terlihat ada satupun pihak keluarlga yang datang untuk menjenguk. Tetapi, AR sempat didampingi satu orang anggota polisi yang ada di ruangan ICU.

“Kalau keluarga, belum ya. Dari Polda juga belum ada kelihatannya. Tapi, tadi ada satu orang polisi yang menemani di ruangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal memastikan, Briptu AR akan diproses secara hukum.

“Terkait peristiwa insiden penembakan di Bogor saya sampaikan, Polri akan proses hukum siapa pun yang bersalah,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya.

Iqbal mengatakan, kasus penembakan terhadap kader Gerindra, murni masalah pribadi, bukan antar institusi.

“Ini permasalahan pribadi perorangan bukan intitusi,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, penembakan terjadi saat Briptu AR terlibat dalam keributan dengan seorang kader Partai Gerindra Fernando Wowordan sejumlah rekannya pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB.

Briptu AR sempat dikeroyok pada saat kejadian. Kini, Briptu AR tengah menjalani perawatan intensif dari tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, membeberkan suatu fakta mengenai Briptu AR, pelaku penembakan yang menewaskan kader Gerindra, Fernando Wowor.

Setyo mengatakan jika Briptu AR pernah menjadi ajudan dari mantan Dankor Brimob Irjen Murad Ismail.

“Saya nggak tahu kalau sekarang. Kalau dulu iya, ajudan, pada saat Pak Murad jadi Dankor,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Setyo mengaku tidak mengetahui apakah status Briptu AR masih menjadi ajudan Murad atau tidak.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan konflik antara Briptu AR dan Fernando tak terkait dengan institusi ataupun partai. Ia mengatakan jika konflik terjadi murni karena perselisihan yang terjadi ketika mereka bertemu di jalan.

(tri/ryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.