BATAM detikperistiwa.com–Layanan di Badan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengusaha mengaku diminta membayar uang hingga Rp 150 juta saat mengurus sertifikat tanah perusahaan di kawasan Kabil, Batam.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini terungkap dalam testimoni yang ditulis pengusaha tersebut di laman lapor.go.id. Dalam keluh kesahnya, pengusaha ini mengaku mengurus sertikat lahan seluas 150.092 meter persegi di BPN Kota Batam, beberapa waktu lalu. Namun oknum pejabat di BPN memintanya membayar Rp 1.000 per meternya.
Namun anehnya, setelah tujuh bulan lamanya, sertifikat tanah perusahaan itu tak kunjung selesai. Malah BPN mengembalikan berkas pengusaha itu “Yang menjadi pengaduan kami, mengapa pihak kantor BPN Kota Batam semena-mena dengan alasan yang tak jelas. Serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, langsung menyatakan bahwa kami tidak bisa mendapatkan serifikat,” tulis pengusaha itu yang mengunggah testimoninya, 5 April lalu.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, manajemen perusahaan tersebut tak membantah meski juga tak membenarkannya. Namun seorang manajer di perusahaan itu mengakui, proses pembuatan sertifikatnya memakan waktu hampir satu tahun. “(Sekarang) sudah jadi sertifikatnya,” ucapnya, Senin (31/10).
Selain kasus pungli, oknum di BPN Kota Batam juga diduga menggelapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya miliaran rupiah. Modusnya, BPHTB tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Jumlahnya sangat besar karena praktik korup ini diduga sudah berlangsung cukup lama.
Sumber koran ini menyebutkan, kasus dugaan pungli dan korupsi itu saat ini tengah diselidiki polisi. “Saya dengar begitu, sedang diusut sepertinya,” ucap sumber Koran Batam Pos, kemarin.
Masih kata sumber, selama ini di BPN Kota Batam jamak terjadi aksi pungli tersebut. Oknum di BPN sengaja memperlambat proses pembuatan sertifikat supaya pemohon mau membayar uang pelicin.
Menanggapi dugaan pungli dan korupsi ini Kepala BPN Kota Batam, Asnaedi, membenarkannya. Dia juga mengakui polisi sudah memeriksa bawahannya terkait kasus tersebut. Iya, memang ada,” kata Asnaedi, Senin (31/10/).
Dia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Dan pihaknya tak bisa langsung mengambil sikap atas apa yang tengah dialami salah seorang pegawainya tersebut. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian. Bukti itulah yang paling penting,” ucapnya.
Kepala BPN yang baru saja menjabat satu bulan tersebut mengaku kurang mengetahui tindak tanduk pegawainya. “Saya baru, seandainya dipanggil (untuk diperiksa) bukan saya. Tapi kepala BPN sebelumnya,” ungkapnya.
Asnaedi mendukung apapun yang dilakukan oleh pihak kepolisian jika menyangkut kepentingan negara. Bentuk dukungan itu diberikan dengan membuka pintu selebar-lebarnya kepada penyidik. “Saya beri izin kalau ada pegawai yang diperiksa,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang dinilai menyalahi ketentuan kepegawaian yang telah diatur oleh negara. “Jika terbukti, sanksi tegas sudah menanti siapapun yang meyalahi tugas sebagai pegawai BPN,” tegasnya.
Disinggung mengenai maraknya aksi pungli di BPN Batam, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah, dia enggan berkomentar. Dia berdalih tidak tahu menahu soal isu tersebut.
“Kalau itu saya kurang tahu, saya masih fokus dengan penggelapan yang dilakukan oknum tersebut,” jelasnya. (ska/cr17/bpc)