PEKANBARU detikperistiwa.com–Kuasa hukum Suparman, Eva Nora, menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar sebagai syarat dakwaan alternatif, karena antara dakwaan kesatu maupun kedua memiliki unsur berbeda.
Selain itu, kuasa hukum Suparman juga menilai bahwa dakwaan Jaksa kabur, terutama dalam hal pemberian sejumlah uang yang dijanjikan dan siapa yang diberi berikut tempat kejadian perkaranya.
“Dakwaan Jaksa penuntut tidak cermat dalam penerapan delik penyertaan Pasal 55 KUHP terhadap terdakwa Suparman,” kata Eva Nora pada sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Riau dengan agenda eksepsi, di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (1/11).
“Berdasarkan materi keberatan tersebut, terdakwa minta Majlis Hakiim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut batal demi hukum dan memulihkan hak terdakwa Suparman dalam kedudukan, kemampuan serta martabatnya semula,” kata Eva Nora.
Dalam kaitan itu pula, Kuasa hukum terdakwa juga meminta Majlis Hakim dapat mengeluarkan Suparman dari rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, dua mantan anggota DPRD Riau itu dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, pengesahan APBD-Perubahan 2014 Riau.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,2 Miliar, sehingga keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di luar ruangan sidang, sebagaimana biasa ratusan simpatisan dan pendukung Suparman kembali memadati halaman PN Pekanbaru, memberikan dukungan Moral pada Bupati Rokan Hulu itu.
Suparman sangat menghargai dukungan yang diberikan kepadanya, sehingga menyempatkan diri mendatangi para pendukungnya usai sidang, sambil menyapa mereka satu persatu.
“Sabar ya bapak, ibuk dan abang,” kata Suparman. Para simpatisan dan pendukung Suparman pun berebutan untuk bersalaman. (pnc/yus)