BUPATI PASAMAN YUSUF LUBIS LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL

PASAMAN detikperistiwa.com Sebanyak sebelas pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Pasaman dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Jumat ( 2/2 ), bertempat di aula BKPSDM setempat.

Pelantikan pejabat fungsional tertentu ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Dimana setiap pejabat struktural dan fungsional tertentu sebelum memangku jabatan harus dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional ini dilakukan terhadap dua dokter umum, dua dokter gigi, seorang penyuluh pertanian, auditor, pengawas TK / SD dan dua kepala SMP.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, biasanya pelantikan pejabat hanya dilakukan bagi pejabat struktural. Namun, kini, kata dia, setiap pejabat struktural dan fungsional tertentu harus dilantik sebelum mengemban jabatan.

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Untuk itu, pejabat fungsional dokter, penyuluh pertanian, kepala sekolah, pengawas sekolah dan auditor, kita lantik hari ini, “katanya.

Bupati menambahkan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional itu dilakukan agar pejabat itu amanah, memiliki motivasi kerja dan bertanggung jawab, sesuai antara perkataan dengan perbuatan sebagaimana tercantum dalam fakta integritas yang sudah ditandatangani.

“Penandantanganan fakta integritas ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, berkualitas dan transparan,” katanya.

Dikatakan Bupati, seorang pejabat fungsional harus dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

“Pejabat fungsional  juga dituntut mampu menjalankan tugas profesinya secara terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir – butir kegiatan dalam bentuk angka kredit,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, pengangkatan seorang PNS dalam jabatan struktural dan fungsional bukanlah proses yang mudah, seorang PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional harus melalui serangkaian proses yang panjang.

“Selain kemampuan dan kapasitas sebagai seorang PNS, juga ada dasar lain, yaitu kompetensi, profesionalisme dan integritas yang tinggi terhadap tugas yang dijalankan selama ini,” katanya.

Sejumlah pesan pun tak lupa Bupati sampaikan kepada sebelas pejabat fungsional saat pelantikan tersebut. Diantaranya, tidak menyalahgunakan kewenangan, melakukan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi, tidak KKN, memberikan keteladanan kepada bawahan, harus bersikap transparan. “jujur, objektif dan akuntable serta menjunjung tinggi kehormatan pemerintah dan korps pegawai negeri sipil,” ujarnya. ( cr6 )

Ket Foto: Bupati Pasaman Yusuf Lubis melantik sebelas pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Pasaman terdiri dari berbagai macam propesi termasuk dokter umum, dokter gigi, penyuluh pertanian, auditor, pengawas TK / SD dan dua kepala SMP. “( jrot / Rz ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.