MEDAN – detikperistiwa.com Jajaran Polsek patumbak musnahkan 17 unit mesin judi jenis Jacpot atau dindong di lapangan samping kantor Polsek Patumbak ll, Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, ( 3/1) Pukul 12:30 Wib.
17 unit mesin yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggerebekan ditiga TKP, Kamis (1/2). Dalam operasi tersebut turut diamankan 6 orang tersangka yang diduga pelaku aksi perjudian beserta tiga orang yang diduga pemain judi jacpot.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, menerangkan, kronologis penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang didapat AIPTU Yakup Sitorus dari masyarakat.
Informasi tersebut menyatakan di Jalan Perjuangan ll Dusun l Desa Patumbak Kecamatan Deli Serdang tepatnya di depan pasar, kerap terjadi tindak pidana perjudian dengan menggunakan mesin Jacpot.
Aksi tersebut, sudah menjadi rahasia umum dan sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, lokasi yang digunakan sebagai arena judi tersebut, berada divpinggir jalan umum, setiap hari ramai digunakan berbagai kalangan untuk melintas. Jika aksi ini dibiarkan masyarakat kawatir akan menimbulkan penyakit masyarakat serta merusak mental generasi muda.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Reskrim Polsek Patumubak langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku usaha judi serta 3 orang yang diduga pemain judi jacpot tersebut.
Barang bukti diamankan, yakni, 17 unit mesin judi jenis Jacpot, tiga tersangka inisial S, (31) , Alamat, Jalan Pertahanam Dusun l Desa Patumbak, Deliserdang, WA, (31) tinggal di Jalan Pertahanan Dusun l Desa Patumbak, Deli Serdang, MA (22), tinggal di Jalan Perjuangan ll Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya untuk menyamarkan unsur judi dalam permainan tersebut, pelaku usaha judi Jacpot tersebut menjual koin kepada pemain seharga 1000 Rupiah.
Setelah pemain mendapatkan koin, para pemain dapat melakukan judi Jacpot tersebut, apabila pemain menang, maka pemenangnya akan mendapatkan beberapa ratus koin yang dikeluarkan dari mesin Jacpot tersebut, dan dapat ditukarkan kembali dengan uang senilai 1000 rupiah tiap koinnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek akan terus dilakukan jajarannya di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pratik-praktik perjudian jenis apapun. Karena kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama pasal 303 KUH Pidana.
“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 17 unit mesin Jacpot atau dingdong, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pemain judi Jacpot telah kami amankan sebanyak 6 orang, satu orang pemilik judi Jacpot masih dalam Daftar Pencarian Orang, (DPO),” ungkapnya.
” Kegiatan ini, juga sekaligus dalam peningkatan keamanan, menjelang Pilkada,” tegas Kapolsek.
(Erni T).