PASAMAN-Dalam memerangi pengguna dan pemakai barang haram Narkotika (Narkoba) hingga semua bentuk jaringan Narkoba, jajaran Polres Pasaman melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, membuktikan kembali dengan meringkus mitra barter pelaku pemasok Narkoba Lapas Kelas II Lubuk Sikaping.
Pelaku tersebut bernama Fajar Juli Ari (23) warga Kauman Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan yang kesehariannya berprofesi sebagai Satpam RSUD Lubuk Sikaping.
Sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil meringkus pemasok Narkoba di Lapas Kelas II Lubuk Sikaping, tepatnya didepan Mapolres setempat sekitar pukul 06.00 WIB (5/2) pagi tadi.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasatres Narkoba Itpu Roni, awak media mengatakan, pelaku tersebut berhasil diringkus usai pengembangan dari pemasok Narkoba Lapas Kelas II Lubuk Sikaping, Adi Fadlan (30).
“Setelah kita kembangkan, ternyata pelaku AF ini mengaku melakukan barter barang Narkoba dengan Ari yang juga sama-sama warga Kauman-Rao Selatan. AF melakukan barter dua paket ganja dengan satu paket Sabu kepada Ari,” ujarnya.
” Kemudian kami melakukan pengejaran, berhasil kita ringkus didepan Polsek Panti sekitar pukul 15.20 WIB. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan BB dua paket ganja,” terang Roni.
Menurut Kasat Narkoba , pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba lintas Lapas ini.
Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan tentang siapa-siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan berusaha usut tuntas semua bentuk jaringan Narkoba yang bisa merusak masyarakat dan generasi muda yang ada di Pasaman,” tegas Kasat yang akrab dipanggil bang Roni ini.
( Rz).