PALAS detikperistiwa.com – Warga masyarakat di Desa Hutaraja Tinggi (Huragi) Kecamatan Huragi Kabupaten Padang Lawas (Palas), meminta sikap tegas dari Pemkab Palas terkait tapal batas antara wilayah Desa Huragi dengan wilayah Desa Huristak Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, karena hal ini menyangkut keberlangsung hidup masyarakat yang berdomisili di kedua wilayah kecamatan tersebut.
Seperti diberitakan terdahulu, areal perkampungan Tornalobi yang merupakan anak Desa Huragi yang saat ini masih didiami oleh sebanyak 60-KK di atas lahan seluas 1.200 Ha, yang sebelumnya di diami sebanyak 120 KK dengan lahan seluas 2.400 Ha, dimana setiap keluarga mengelola tanah seluas 2 Ha/KK.
“Berkurangnya jumlah warga Desa Huragi yang berusaha di perkampungan Tornalobi dikarenakan sering mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah oknum masyarakat dari luar tapal batas, yang memaksa warga kita keluar dari areal pertaniannya,” ungkap Tokoh Masyarakat Huragi, H. Isnali Hasibuan didampingi Kepala Desa (Kades) Huragi, Marwan Sariwijaya, kepada wartawan, Rabu (2/11).
“Areal perkampungan Tornalobi itu, sejak dulu kala memang masuk ke dalam wilayah Desa Huragi dan sudah lama pula tanahnya dikelola sebagai lahan pertanian oleh masyarakat kita dengan berkebun sawit maupun tanaman pertanian lainnya. Tapi, karena sering mendapat tekanan dari oknum masyarakat dari luar, makanya banyak yang keluar dari Tornalobi itu,” terang Kades.
Dijelaskannya, persoalan tapal batas kedua wilayah kecamatan ini sudah disikapi oleh Pemkab Palas dengan mengundang masyarakat dari kedua kecamatan bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Palas melakukan pengukuran ulang dan menentukan titik-titik kordinat tapal batasnya.
“Sekitar tiga bulan yang lalu, kami dari masyarakat dua kecamatan, yakni Huragi dan Huristak bersama orang dari Tapem udah ke lapangan dan menentukan titik-titik kordinat tapal batas itu. Tapi, kenapa sampai sekarang hasil peninjauan lapangan itu belum juga diterbitkan perda atau perbupnya,” desaknya.
“Masyarakat meminta ketegasan dari Pemkab Palas agar segera menetapkan tapal batas tersebut, karena hal ini penting bagi masyarakat yang berdomisili di daerah perbatasan baik menyangkut status kependudukan, sosial, ekonomi dan utamanya keamanan serta kenyamanan masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Kabag Tapem Harjusli Fahri Siregar saat dihubungi menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan kunjungan ke peninjauan ke l8kasi tapal batas yang diperselisihkan tersebut, dikarenakan hasil penunjukkan titik-titik kordinat yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat beberapa waktu lalu telah bergeser.
“Kami harus melakukan kunjungan sannpeninjauan ulang ke titik-titik kordinat tapal batas Kecamatan Huragi dan Huristak tersebut. Karena hasil dari peninjauan yang kemarin itu, setelah kami overlay dengan peta kordinat topology militer (Tom) DAM, banyak titik-titik kordinatnya yang bergeser. Makanya kita harus tinjau ulang,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, memang persoalan tapal batas ini menyangkut wilayah Kecamatan Huragi dan Kecamatan Huristak. Akan tetapi, simpulnya juga berhubungan dengan wilayah Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta dan wilayah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Kita sudah siapkan surat undangan untuk melakukan pertemuan dan membahas masalah ini bersama-sama antara Pemkab Palas, Pemkab Paluta dan Pemkab Rohul. Perlu juga mengundang Pemjab Madina dan Pemkab Tapsel, menyangkut tapal batas dengan meteka. Jadi, nanti semua persoalan tapal batas akan kita tuntaskan bersamaan,” jelasnya.
Setelah persoalan tapal batas nanti selesai dibahas secara bersama, tambahnya, setelah disepakati dimana titik-titik kordinat tapal batas tersebut, maka Bupati Palas akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan hukumnya, agar masyarakat yang berdomisili di daerah tapal batas juga memiliki payung hukum mengenai status kependudukannya, pungkasnya. (Maulana Syafii)