JAKARTA-Dugaan arogansi dan kesewenang-wenangan seorang Kepala Bidang (Kabid) Peran Serta Masyarakat Penegakan Hukum (PMPH ) Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus kepada bawahannya sudah tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.
Karena sudah 2 nyawa melayang (meninggal dunia, red) saat kembali menjalankan tugas jaga di Pemakaman.
Sehingga tindakkannya diduga sudah melampaui batas-batas kewenangan sebagai seorang Kepala Bidang, lalu apa yang tugas Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta sendiri? Ini berawal dari kebijakan yang sudah melawan dan melanggar hukum tentang ketenagakerjaan yang ada di NKRI tercinta ini.
Namun, bagi seorang Henri Perez Sitorus berbeda. Dirinya selaku Kabid seakan yang berkuasa atas segala kebijakannya, jam kerja bagi PAMDAL (Pengamanan Dalam,red). Pemaksaan tugas kepada PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan,red) Pamdal 30 jam/hari, 90 jam/minggu dan 300 jam/bulan.
Tentu ini sudah menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahkan hampir setiap apel selalu mengatakan Saya hanya menjalankan perintah/SOP yang diteken Kadis” itu kata-kata dari Henri Perez Sitorus kepada seluruh Pamdal. Nah Loh, apakah ini benar perintah Kadis Djafar Muchlisin?
Berdasarkan Surat Lembaga Penyelidikan Pemantauan&Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) dengan Nomor Surat : 2907/Ketum-LP3K-RI/Lp-PngdnMsykt/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tentang konfirmasi Pengaduan Atas Sikap Arogansi dan Kesewenang-wenangan Henri Perez Sitorus,Kabid PMPH Dinas Kehutanan DKI Jakarta, namun hingga 1 Minggu lebih, pihak Kepala Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin tidak memberikan jawaban secara tertulis.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) Rabu, 24 Januari 2018 pukul 13:02 WIB Kadis menjawab singkat”Saya masih di luar kantor, belum saya periksa”.
Kemudian, pada Rabu, 24 Januari 2018 pada pukul 19:31 WIB Kadis kembali memberikan informasi singkat, “besok saya minta penjelasan dulu sama kabidnya.”
Hingga LP3K-RI melayangkan Surat kepada Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Surat :2910/Ketum-LP3K-RI/Lp-Pngdn-Mskt/I/2018 tertanggal 29 Januari 2018. Namun, hingga aksi demo ini dilaksanakan tidak ada tanggapan apapun.
Gerakan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat ini tentu menjadi catatan dan sejarah bagi masyarakat serta aparatur pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap saling menjaga Kota Jakarta lebih baik lagi.
Atas sikap acuh dan cuek bebek Jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta ini, Aksi Gabungan Pamdal dan LSM Penjara geram dan mengambil sikap tegas melakukan demo mendesak dan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) segera mengambil sikap tegas memecat Henri Perez Sitorus dari Jabatannya Kepala Bidang PMPH Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
“Kami melakukan aksi ini tentu ada alasan dan dengan jelas, bahwa tindakan Henri Perez Sitorus sudah tidak manusiawi. Anggota Pamdal meninggal karena kelelahan, bekerja melebihi batas aturan. Ini bukan jaman belanda, masih mending dapat tunjangan lembur. Ini tidak ada sama sekali! Mereka nahan lapar, mau makan tidak punya uang. Bon warung sudah terlalu banyak,hingga pulang tugas jaga nahan lapar dan lelah,minta orangtua dikerokin,namun korban tersebut tidak tertolong, akhirnya meninggal dunia karena sakit setelah menjadi budak,” tegas Marihot, Koordinator Aksi Gabungan.
Lebih lanjut Rihot panggilan sapaannya,”Kan sudah jelas dalam UU ketenagakerjaan, bahwa jam kerja adalah sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi Henri Perez Sitorus justeru membuat kebijakan yang salah kaprah, dan pada intinya kami meminta Pak Gubernur Anies Baswedan dan Pak Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk segera memecat Henri Perez Sitorus dari Jabatan Kepala Bidang PMPH Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, karena jangan sampai nanti ada korban lagi,” jelasnya.
Rihot juga menambahkan bahwa, dalam proses perekrutan Pamdal pun dari awal sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, perwakilan aksi diterima oleh pihak balaikota di ruang KOMINDA (Komite Intelijen Daerah,red) yang diwakili Primus, Soni, Hari, Staf Bidang Kewaspadaan, Kesbanglinmas Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan pertemuan tersebut dikatakan bahwa, terkait tentang penyalahgunaan wewenang Henri Perez Sitorus adanya pelanggaran jam kerja dan pemberhentian 73 personil lama yang semena-mena, sementara ini mereka blm akan memberikan nota dinas dulu kepada gubernur tetapi terlebih dahulu akan mengirimkan tim mereka yang bernama Soni dan Heri, untuk melakukan investigasi mencrosscheck pengaduan yang disampaikan LP3K-RI, LSM Penjara dan masyarakat, menelesuri kebenarannya di lapangan, selain itu akan mengecheck ke internal Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Rihot menambahkan, permintaan kami tentang batas waktu berapa lama investigasi tersebut diperkirakan akan selesai, pihak inspektorat belum bisa memastikan. Sewaktu kami mengatakan bahwa setelah pertemuan dengan mereka, bahwa kami akan menemui bpk Gubernur.
“Maka Pak Markus mengatakan ngga pa pa kalau mau cepat hasilnya ketemu saja nanti dengan gubernur, kalau kami kan harus investigasi dulu sebagai penyeimbang laporan,” tutup Rihot.
(ril/ridho)