WARGA JALAN JEMADI GANG FAMILI DIDUGA KECEWA SAMA PETUGAS SATRES NAKOBA POLTABES MEDAN

MEDAN-Sutrisno (52) warga Jalan Jemadi Gang Famili, keluarganya kecewa dengan tindakan oknum penyidik  petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pasalnya, sudah anaknya tidak memiliki barang bukti apapun, ditahan pula tanpa ada surat pemberitahuan sepotong apapun.

Akibatnya, orangtua Dody dan istrinya meminta tolong kepada para wartawan dan rencannaya akan mengadu ke Kapolri dan Komnas HAM.

Penahanan yang dilakukan oknum penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Medan terhadap Dody Sukmana (31)di ruang Tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, hingga ditransfer ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan sampai hari ini tidak disertai dengan layangan surat pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga terduga tersangka tersebut.

” Awalnya, pihak keluarga tidak mengetahui atas dasar apa Dody ditahan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sampai di RTP hingga hari ini, Jumat (9/2/2018), sudah 24 hari atau 3 minggu lebihlah anak saya itu ditahan,” keluh Orang Tua  Dody kepada awak media saat menggelar konfrensi pers.

Selang berapa hari, dijelaskan pihak keluarga, tiba-tiba anak lelakinya tersebut menghubungi dari balik terali besi menyatakan bahwa dia ditangkap dan ditahan.

” Setelah ditelpon Dody berapa hari kemudian, barulah kami tau dia (Dody-Red) selama ini ditangkap dan ditahan di kantor polisi,” sebutnya.

Saat dijenguk, Dody menceritakan, dirinya ditangkap dengan alasan oknun penyidik, Suhendri dan Nani mengatakan, bahwa dia ditangkap petugas Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Jemadi Krakatau Medan pada tanggal 16 Januari 2018 pukul 14:00 WIB.

Diduga membantu melakukan pembelian paket kecil sabu-sabu yang dilakukan dua abang beradik atas nama Agus Irawan dan Sugiarto yang ditangkap lima jam sebelum dirinya oleh petugas.

Saat kedua temannya tersebut sedang berada di dalam rumah keduanya atas kedapatan paket kecil sabu-sabu.

Sedangkan dari tangan Dody, petugas hanya menyita barang bukti handphone miliknya.

Sementara pengakuan Dody sendiri, ia tidak ada melakukan pemesanan barang narkoba milik dua rekannya tersebut.

” Cuma HP yang diambil petugas dari Dody dan kemudian penyidik menetapkannya Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dan yang anehnya lagi.

” Dody dipaksa untuk menandatangani Kertas yang baru selesai saat itu diketik penyidik kemudian dia ditahan sampai hari ini di RTP Polrestabes Medan, padahal tidak ada barang bukti ditemukan darinya,” jelas pihak keluarga menirukan ucapan Dody seraya berharap agar kasus tersebut digelar.

Ketika dikonfirmasikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo melalui Kanit Idik, AKP Ricardo S, Jumat (9/2/2018) malam, perihal informasi yang diterima awak media dari pihak keluarga Dody, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

(jp/riyan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.