PALAS detikperistiwa.com –Guna membantu dan memudahkan para pelajar yang akan menamatkan pendidikan untuk segera memperoleh identitas kependudukankannya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjemput bola dengan melakukan perekaman e-KTP kepada seluruh pelajar SLTA sederajat yang sudah berusia 17 tahun, di seluruh sekolah se-Kabupaten Palas
Kegiatan perekaman e-KTP tingkat pelajar se-Palas ini, sudah dimulai pihak Disdukcapil Palas pada Hari Selasa (1/11), dengan menurunkan tim perekaman e-KTP menuju ke sekolah-sekolah SLTA yang sebelumnya sudah dikompirmasi terlebih dahulu dan akan berakhir setelah seluruh pelajar usia 17 tahun di seluruh sekolah se-Palas selesai dilakukan perekaman e-KTP-nya.
“Layanan perekaman e-KTP keliling ini, sebagai upaya kita untuk membantu dan memudahkan para pelajar agar nantinya tidak kesulitan mengurus KTP elektroniknya setelah tamat sekolah SLTA, apakah ia akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari kerja,” sebut Kepala Disdukcapil Palas, Drs. Bermawi Pasaribu, kepada wartawan di ruangannya, Kamis (3/11).
“Karena pengalaman kita, setiap tahunnya di saat penamatan sekolah, banyak sekali para pelajar yang disibukkan dengan urusan KTP, karena mau kuliah ataupun bekerja. Kita pun jadi kewalahan juga menghadapinya. Makanya hal ini kita lakukan untuk mengantisipasinya. Syarat perekaman e-KTP pelajar ini, yaitu fotocopy ijazah dan fotocopy kartu keluarga,” sebutnya.
Selain juga, lanjutnya, ini merupakan upaya kita untuk mengejar targer perekaman e-KTP kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Palas yang belum melakujan perekaman e-KTP. “Makanya kita himbau juga kepada masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman di kantor camat masing-masing,” ajaknya.
Begitu juga dengan warga masyarakat yang masih memegang KTP Nasional yang masih berlaku masanya, lanjutnya, agar juga melakukan perekaman e-KTP untuk mendapatkan KTP elektroniknya. “Untuk KTP elektronik yang kini sudah dimiliki masyarakat, walaupun ada masa berlakunya, KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup,” tegasnya.
“Kecuali terjadi perubahan elemen data kependudukan, seperti perubahan status, dari belum kawin menjadi kawin, perubahan data pekerjaan dan sebagainya, maka KTP elektoniknya bisa dicetak ulang untuk perubahan dan perbaikan data kependudukan tersebut,” pungkasnya. (Maulana Syafii).