PASAMAN- Setelah diumumkannya Hasil ujian tes tertulis Rekruitmen PPK untuk Pemilu Tahun 2019.Hingga satu hari berakhirnya batas waktu memasukkan tanggapan masyarakat soal rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hanya satu surat masuk dari masyarakat ke kantor KPU Pasaman, Senin (12 / 02). Kemarin.
Surat tanggapan masyarakat terkait dengan peserta calon PPK itu berasal dari Kecamatan Panti. Setelah diteliti, identitas masyarakat yang memberikan informasi lengkap dan bertanggung jawab.
“Namun kita menilai partisipasi masyarakat dan pengawasannya terhadap rekrutmen anggota PPK Pasaman sangat minim sekali,” ujar Komisioner KPU Pasaman, Aprina Herawati kepada detikperistiwa.
Padahal KPU Pasaman meminta kepada masyarakat agar memberikan saran, tanggapan dan mengawal proses seleksi anggota PPK mulai dari tanggal 8-13 Februari 2018.
KPU Pasaman telah menyelenggarakan seleksi tertulis calon anggota PPK sebanyak 274 orang pada Jumat 9 Februari 2018. Dan hasilnya 6 besar untuk mengikuti seleksi wawancara telah diumumkan hari ini Senin,12 Februari 2018 di seluruh kantor kecamatan dan nagari.
Kemudian, terkait dengan surat masuk tanggapan masyarakat tersebut akan diminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. “Kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kalau ia lulus dalam 6 besar,” kata Aprina Herawati.
Selain dari surat resmi, pihaknya juga menerima sms dari dua orang masyarakat melalui handphone komisioner. Namun ini tidak diakui, karena yang diakui itu adalah melalui surat dan mencantumkan identitas asli berupa KPT elektronik.
“Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dalam seleksi wawancara maka hasilnya nanti akan diputuskan dalam pleno,” ujarnya.
KPU Pasaman merekrut anggota PPK sebanyak 36 orang. Masing-masing kecamatan tiga orang, Kabupaten Pasaman memiliki 12 kecamatan.
(Uncushoot / Rz).