ROKAN HULU-Proyek Dana Hibah Tahun 2017 APBN sekitar Rp 16 Miliar, di Ulak Patian, Desa Rantau Binuang Sakti (RBS), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diuga mark up.
Untuk itu, pihak KPK diminta memperoses penanggungawab anggaran dana hibah pasca bencana, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Aceng Herdiana, sebab kabarnya proyek ini sudah dilaporkan ke Kajari Rohul.
Namun, Aktifis LPP Tipikor RI, Edi bersama wartawan ke Kantor BPBD Rohul, kemudian berjumpa dengan Sekretaris, Syafei Nur, menyebutkan kalau PPTKnya, Ujang.
Malah, Sekretris BPBD mengajukan, kepada Kapolres Rohul dan Kajari Rohul, untuk surat permohonan pendampingan kegiatan dana hibah rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana tersebut.
“Kalau proyek ini tidak bermasalah, untuk apa BPBD membuat surat permohonan pendampingan, bukan proyek tersebut mengerjakan infrastruktur, kok melibatkan jaksa dan polisi,” sebut Edi lagi.
Edi kembali menjelaskan, untuk KPK RI supaya turun ke Rohul, apalagi ini menyangkut bantuan untuk bencana. ” Kabarnya, proyek ini dikerjkan H. Uki Simpang Tangun, ketika dicoba konfirmasi dengan mendatangi rumahnya, tapi sayangnya, tidak pernah bisa dijumpai,” bebernya.
Kemudian, dicoba menghubungi Kepala BPDB Rohul Aceng Herdiana, HP aktif tapi tidak diangkat, kemudian dikonfirmasi tangan kanan kontraktor H Uki yakni, Rahmat, namun sayangnya HP nya juga tidak aktif.
Kemudian hal ini juga dikonfirmasi dengan Kapolres Rohul Yusup Rahmanto, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi, pihak Polres Rohul.
(rjp)