ROKAN HULU detikperistiwa.com –Sekitar 800 an masyarakat yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam, Tokoh Ulama, Tokoh Agama, Pemuda, Mahasiswa dari perguruan tinggi yang tergabung kedalam Forum Peduli Umat Islam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (4/11) pukul 14.00 Wib menggelar aksi demo di Mapolres Rohul.
Tuntutan dari para pendemo, agar penegak hukum untuk dapat memempenjarakan dan mengadili dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Aksi damai yang dilakukan umat Islam itu, berjalan dengan tertib. Ratusan para pendemo sebelum melakukan aksi unjuk rasa berkumpul di Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih eks Purna MTQ Riau Pasir Pengaraian. Sebelumnya ratusan umat islam itu salat Jumat berjamaah dan membaca surat Yasin di Masjid Agung Islamic Center (MAIC) Rohul.
Setelah berkumpul di Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, ratusan pendemo bergerak menuju Taman Kota Pasirpengaraian dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Setibanya di Taman kota Pasir Pengaraian, perwakilan dari Ormas Islam, Tokoh Ulama dan mahasiswa dari perguruan tinggi di Rohul menyampaikan orasi di depan Taman Kota tepatnya di ruas jalan Diponegoro Pasir Pengaraian
Massa membawa bendera merah putih serta bendera organisasi, spanduk dan karton yang bertuslikan Adili, penjarakan Ahok yang telah menghina Alquran. Para pendemo terlihat melakukan longmarch dari Taman Kota Pasir Pengaraian ke Mapolres Rohul.
Tampak hadir Imam Besar Islamic Center Rohul Ustad H Dharma Azhar SE, Tokoh Ulama Ustad H Syafri SAg MMPd, Ketua HMI Rohul Syukri, Ketua Organisasi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian di Taman Kota dan depan Mapolres Rohul dengan tertib.
Para pendemo dalam menyampaikan aspirasinya dengan mengumandakangkan takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar. FPUI Rohul menyampaikan tuntutan, agar penegak hukum mengadili dan mempenjarakan Ahok, karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Para mendomo, meminta penegak hukum untuk memproses secara hukum Ahok, sesuai aturan hukum yang berlaku, karena menghinaan ayat
alquran
Tokoh Ulama H Syafri SAg MMPd dalam orasinya menyampaikan, Alquran jangan ditafsirkan sekehendaknya saja, tanpa ilmu. Ahok diduga melecehkan dan meremehkan ayat Alquran Surat Almaidah Ayat 51. Kalau agama dihina dicaci maki, maka umat Islam wajib menyatakan Jihad. “Sebagai umat islam, apabila Alquran dihina dan dicaci maki, kita sebagai umat Islam yang beriman, wajib membela Alquran. Satu ayatpun alquran tidak boleh dihina,” serunya.
Kehadiran ratusan para pendemo yang tergabung kedalam FPUI Rohul dalam orasinya disambut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto. Terlihat Mapolres Rohuk dikawal ketat. Di hadapan para pendemo, Kapolres menyambut baik aksi damai yang disampaikan berjalan tertib dan cukup dewasa serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Ditegaskannya, proses hukum terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang berlangsung, karena dalam waktu dekat pihaknya akan menanyakan informasi yang jelas proses hukumnya, karena kejadian di pusat.
“Aspirasi dari para pendemo, secara berjenjang, akan kami sampaikan Polda Riau. Kami menyambut baik, orasi yang disampaikan cukup dewasa dengan tidak anarkis dan berjalan tertib,” jelasnya.
Usai mendengar penjelasan dari Kapolres Rohul, ratusan para pendemo meninggalkan Mapolres Rohul dan membubarkan diri dengan tertib.) (e/win)