PASANGAN MESUM DI BATANGHARI AKAN DISIDANG ADAT

young-couple-siluet

BATANGHARI, detikperistiwa.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pria beristri yang diduga melakukan mesum.  Pasangan mesum ini digerebek warga di sebuah Pasar Tradisional yang berlokasi di Jembatan Emas, Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jumat (4/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Pemayung melalui Kanitreskrim, Bripka Alpadli, mengatakan,  pasangan yang diduga berbuat mesum ini ditangkap warga kelurahan Jembatan Mas di lokasi Pasar Tradisional Jembatan Mas, tepatnya di belakang kantor Camat Pemayung.

“Mereka ditangkap warga sekitar jam setengah sepuluh malam Jumat kemarin,” ujar Bripka Alpadli.

Guna menghindari amuk masa, kata Alpadli, kedua pasangan yang diduga mesum ini dibawa ke Polsek Pemayung, menurut informasi yang diterima pihak Polsek, Sabtu (5/11) sekitar pukul 15.00 wib, keduanya dibawa pihak desa untuk dilakukan sidang adat.

“Katanya mereka akan dijemput pihak desa sekitar jam 3 untuk di sidang adat,” pungkas Alpadli.

Menurut keterangan Kapolsek Pemayung melalui Kanitreskrim, Bripka Alpadli, pasangan tersebut yakni MS (25), berstatus suami orang dan JS (26) seorang IRT. Keduanya warga Kabupaten Batanghari.

“Digerebek di Pasar Tradisional tepat berada di belakang kantor Camat Pemayung, sekitar pukul setengah sepuluh. Untuk menghindari amukan massa, keduanya diamankan di Polsek Pemayung,” kata Bripka Alpadli, kepada wartawan.

Menurutnya,  pasangan yang diduga mesum ini akan disidang adat pihak desa. Pasalnya, keduanya sudah melakukan tindakan asusila dan melanggar adat yang berlaku di desa setempat. (jeg/rdn/juc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.