TANGERANG detikperistiwa.com-Hasil verifikasi Pemkab Kanupaten Tangerang melalui pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kabupaten Tangerang, kini sebanyak 126 Organisasi Masyarakat (Ormas< Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya tidak lagi mengantongi Surat Ketarangan Terdaftar (SKT).
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang, melalui Kasi Ketahan Bangsa, Susan, menjelaskan, sejak tahun 2006 lalu, sekitar 485 Ormas yang terdaftar, namun hingga Bulan Oktober 2016 lalu sesuai hasil verifikasi yang resmi memiliki SKT sekitar 359 ormas.
“ Jadi 126 saat ini yang punya SKT, namun ada yang sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM itu sekitar 111 ormas, bagi yang sudah ada Kemhumhamnya itu memamng tak perlu memeiliki SKT, Cuma harus terdaftar di Satker kita,” jelas Suasan yang raut wajah imut dan manis.
Lasnjutnya, hasil pantauan di lapangan untuk saat ini, ormas yang kategori terlarang memang belum ada terdeteksi, namun kemarin ada organisasi Gapatar, tapi itu sudah dibekukan lebih dulu dari pihak pemerintah pusat dan provinsi.
“Selama kita tetap lakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kesbangpol Provinsi, terkait ormas yang menyimpang dan dainggap menyalahi, karena itu perlu sebagai langkah antisipastif kita,” urainnya.
Jelas Susan, kembali kini SKT ormas itu harus diperpanjang selama 1 kali dalam 5 tahun, tapi memang sebelumnya, itu SKT hanya berlaku dalam 2 tahun. “ Kami menghimbau kepada ormas yang belum mengantongi SKT supaya mengurusnya, karena kita tidak ada melakukan pemungutan biaya alias gratis,” tutupnya mengakhiri. (iki/oki)