ACEH TIMUR detikperistiwa – Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto diduga telah memberikan perlindungan terhadap H alias CB, yang diduga sering menyelundupkan bawang asal luar negeri. Tapi dugaan ini dibantah Kapolres, karena berdasarkan konfirmasi media ini ke Kapolres, bawang tersebut adalah legal.
Awalnya muncul dugaan adanya perlindungan dari orang nomor satu di jajaran Kepolisian Aceh Timur ini ketika jajaran Polsek Idi Rayeuk mengamankan hampir 1 ton atau lebih kurang 97 goni bawang merah asal luar negeri milik H alias CB pada Selasa (8/11) malam lalu.
Bawang berlabel Dua Panda dengan tulisan mirip aksara China atau Thailand tersebut ditemukan dalam sebuah bengkel milik H alias CB di Jalan Medan – Banda Aceh, Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Setelah personil Polsek Idi Rayeuk melakukan penggeledahan malam itu, H alias CB sesuai pengakuannya langsung menghubungi Kapolres memberitahukan tentang kedatangan Kapolsek bersama personilnya dan rekan-rekan wartawan.
Selanjutnya H alias CB dalam komunikasi via seluler dengan Kapolres turut disampaikan tentang keberadaan wartawan yang meliput tugas polisi mengamankan bawang tanpa dokumen tersebut.
“Saya sudah menghubungi Kapolres memberitahukan bawang saya ini legal, tapi kata Kapolres ini karena ada wartawan memberikan info kepadanya,” ujar H dengan nada kesal.
Adanya aroma dugaan perlindungan dari Kapolres terhadap H alis CB, duga beberapa wartawan liputan Aceh Timur juga terlihat dari penanganan kasusnya, informasi lanjutan atas telah diamankan bawang tersebut terkesan ditutupi penyidik.
Bahkan antara Kapolsek Idi Rayeuk dengan Sat Reskrim Polres Aceh Timur saling lepas tangan. Saat dikonfirmasi wartawan Kapolsek Idi Rayeuk AKP Didik Suratno mengatakan pihaknya hanya mengamankan, sedangkan kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres dan barang buktinya segera diangkut ke Mapolres.
“Kami hanaya mengamankan sedangkan kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan barang buktinya segera kita kirim ke Mapolres,” ujarnya.
Sedangkan informasi yang diperoleh dari seorang perwira di Bagian Sat Reskrim yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dan tidak mendapatkan laporan tentang kasus bawang tersebut.
Selanjutnya saat dihubungi wartawan Jumat, (11/11) pukul 16.10 WIB Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto via pesan singkat (sms) terkait kelanjutan proses hukum tentang penangkapan bawang yang berasal dari Thailand tersebut, darinya membalas sms bahwa bawang asal Thailand tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya H alias CB karena tidak ditemukan pidana oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
“Bawang tersebut dibeli dari UD Natur Medan berdasarkan bukti pembelian,” demikian isi sms Kapolres Aceh Timur. Namun bon faktur bukti pembelian tersebut tidak diperlihatkan pada awak media.
Sementara itu informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan hingga dua hari setelah barang bukti bawang diamankan, H alias CB belum mampu menunjukan faktur dan dokumen impor lainnya tentang bawang tersebut.
Yang menimbulkan tanda tanya besar faktur pembelian juga baru disebutkan setelah dua hari bawang diamankan, sedangkan pada saat diamankan, baik H alias CB dan polisi tidak menyebutkan adanya bon faktur pembelian juga nama tempat pembeliannya. (Tim/H/Muhammad Abubakar/jnc)