MEDAN detikperistiwa –Kasus penemuan mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin di pabrik Jalan Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, kini ditangani Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Sampai saat ini, kasus tersebut mengendap dan tidak diketahui apakah pemilik pabrik bernama Hanriza dan isterinya Aci telah diperiksa atau belum.
Kepala BBPOM Medan Alibata Harahap yang sejak sepekan lalu belum ada memberikan jawaban.
“BBPOM harusnya terbuka dalam menangani kasus ini. Jangan pula, BBPOM membangun ketidak percayaan publik,” ungkap Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, Senin (14/11).
Abyadi mengatakan, jika BBPOM menutup-nutupi kasus ini, tentu integritasnya patut dipertanyakan. Kedepan, kata Abyadi, kepercayaan publik terhadap BBPOM akan hilang.
“Dalam menangani sebuah kasus tidak perlu sembunyi-sembunyi. Jelaskan saja, sudah sejauh mana perkembangan pemeriksaan terhadap pelakunya,” ungkap Abyadi. (me/er/tmc)