TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS SULBAR DITAHAN

 

buron-dua-tahun-tersangka-korupsi-dana-bansos-sulbar-ditahan

MAKASSAR detikperistiwa –Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2007, Andi Tenri Nur Irmawati menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Andi menyerahkan diri usai menjadi buronan selama dua tahun.

Andi Tenri Nur Irmawati menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan didampingi tiga orang pengacaranya Senin (14/12), sekira pukul 11.00 WIB. Setelah kurang lebih enam jam diperiksa di ruang pemeriksaan 3 lantai 5 kantor Kejati Sulsel, Andi Tenri Nur Irmawati, langsung dinaikkan ke atas mobil dan digiring menuju Rutan Klas I Makassar untuk jalani penahanan.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, melalui pengacara tersangka ini mengaku tahu kalau kliennya itu adalah DPO melalui pemberitaan yang direalese Kamis (10/11). Sehingga Jumat esok harinya mengontak dan menyatakan siap datang ke Kejati Sulsel, Senin (14/11) untuk berikan klarifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel ini mengurai, tersangka Andi Tenri Irmawati ini adalah mantan manager pemasaran PT Gerbang Cipta Sarana yang masih menjabat tahun 2007 lalu saat proyek berjalan yakni pengadaan sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprop Sulbar.

Perusahaan ini ditunjuk sebagai pelaksana tapi meski seluruh dana telah cair, tidak ada kegiatan yang berlangsung. Sedianya dilaksanakan di dua lokasi yakni Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara yang masing-masing anggarannya Rp 300 juta sehingga totalnya Rp 600 juta. Andi Tenri Nur Irmawati yang mengambil dana itu di biro keuangan Pemprop Sulbar.

“Tersangka ini  hasil pengembangan dari terpidana sebelumnya bernama Samiran selaku Kabiro keuangan dan Taufiq selaku bendahara. Yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan penyidik,” jelas Salahuddin .

Andi Tenri Nur Irmawati ini disangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal satu tahun, maksimal 10 tahun.  (mc/gil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.