PEMKOT TANGERANG BERIKAN KEMUDAHAN PADA PARA WAJIB PAJAK

puspem

TANGERANG detikperistiwa ––Guna mempermudah layanan dan mensukseskan program Kota Tangerang sebagai kota, smart city seperti dalam konsep Tangerang Live, pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, memasang tapping box di setiap pintu area parkir di perusahaan swasta di wilayahnya untuk  mempermudah pelayanan para wajib pajak dengan cara membayar kewajibannya melalui Pelayanan Pajak Online.

” Sebanyak 40 unit tapping box Tahun 2016 ini, sudah kami  pasang di area parkir yang tersebar di Kota Tangerang, termasuk Bandara Soekarno Hatta (BSH),” kata Muhammad Arfan, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang.

Tujuannya, kata Arfan, tidak lain intuk membantu memonitor setiap kendaraan yang masuk ke areal tersebut.  “Jadi tanpa harus datang ke lokasi, kami sudah bisa mengatahui  berapa jumlah dan siapa yang masuk ke areal parkir itu melalui alat monitor yang ada di kantor DPKD Kota Tangerang, ” kata Arfan sambil  menunjukkan alat monitor yang terpampang di ruangan staf Dinas DPKAD.

Pemasangan Tapping Box di setiap pintu parkir perusahaan tersebut , kata Arfan, selain untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan perusahaan itu ke DPKAD Kota Tangerang, juga untuk meningkatkan keamanan di Kota yang berjuluk Ahlakul Kharimah, karena tapping box  itu dilengkapi dengan CCTV.

Pada tahun 2017 nanti, kata Arfan, jumlah tapping box penyebarannya akan ditingkatkan, yaitu dari 40 menjadi 100 unit. “Jadi, pada tahun 2017 nanti kami targetkan pemasangan tipping box di perusahaan di Kota Tangerang ini akan menjadi 100 unit,” kata Arfan.

Para wajib pajak pun yang akan membayarkan pajaknya, kata dia, tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor DPKAD. Mereka cukup membayar melalui pelayanan pajak daerah On line. “Sistem ini akan lebih efektif dan efisien, karena para wajib pajak bisa membayar pajaknya darimana saja. Asalkan mereka terhubung dengan internet,” kata Arfan.

Kemudian, melalui sistem ini, kata dia, para wajib pajak  cukup klik e-sptpd.tangerangkota.go.id. kemudian mereka tinggal memasukkan user id sama passwordnya. Sehingga bisa lansung menginput omzet sekaligus mengetahui besaran pajak daerah yang harus di bayarnya melalui BJB atau ATM BJB. ” lsisten online ini bisa melayani para wajib pajak yang bergerak dibidang perhotel, restoran, hiburan dan parkir,” kata dia.

Sistem pelayanan pajak Online itu juga mendapat sambutan baik  dari para pelaku usaha. Salah satunya Ibrohim warga Tangerang kota. ” Kami sangat mendukung, karena sistem tersebut cukup membantu, sehingga kami tidak perlu repot-repot lagi untuk abtre membayar pajak di loket kantor DPKAD,” tutup dia.

Adapun target perolehan pajak daerah pada tahun 2016 ini mencapai Rp 536,5 Milyar dengan rincian Restoran sebesar Rp 210 Milyar, Parkir Rp 45 Milyar, Hiburan Rp 18 Milyar, Reklame Rp 26 Milyar, PPJU Rp 177 Milyar dan Parkir Swasta Rp 55 Milyar serta Air Tanah Rp 5,5 Milyar. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.