JAKARTA detikperistiwa ––– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta mendatang.
Gubernur DKI Jakarta itu diminta mengurungkan niatnya maju pada Pemilihgan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI karena telah menyandang status tersangka kasus penistaan agama.
“Selain mundur, dia (Ahok) juga tidak pantas lagi untuk menjadi pemimpin apapun di Republik ini,” kata politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Rabu (16/11).
Sebagai orang yang selalu menggunakan istilah Pancasila, kata dia, Ahok seharusnya sadar perbuatannya bertentangan dengan Pancasila.
“Sebagai orang yang selalu menggunakan istilah Pancasila, seharusnya dia sadar telah melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan Pancasila, malu, terpukul dan mengundurkan diri,” ujar Doli.
Setelah menjadi tersangka, kata dia, Ahok akan menjadi terdakwa. Hal itu didasarkan atas yurisprudensi kasus-kasus penistaan agama yang telah diputus oleh pengadilan pada masa lalu.
“Hanya kekuatan politik besar saja yang masih bisa melindunginya dari jerat peradilan hukum yang akan berjalan,” ujar Doli. (aa/snc/x)
Comment