ROKAN IV KOTO detikperistiwa.com Kelompok Peladang Tandikat Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV, Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta hak mereka pada manajemen PT Sawit Rokan Semesta (SRS) seluas 150 Hektar sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan masyarakat setempat.
“Kami menuntut apa yang telah disepakati sebelumnya kepada perusahaan. Sebagai masyarakat tempatan kami juga ingin menikmati hasilnya,” kata Marwan, Senin (28/03).
Katanya, pada Tahun 2010 lalu, antara perusahaan dan masyarakat telah membuat Memorandum of Undrestanding (MoU) atau kesepakatan untuk membuka kebun Kelapa Sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan bagi hasil 70/30.
“Khusus di pasal 8 pada perjanjian itu, menerangkan hak-hak masyarakat baik yang memiliki bukti sah atau tidak yang pernah dikuasai masyarakat itu diingklapkan atau dilakukan kerja sama antara pemilik lahan dengan perusahaan untuk mengelola lahan tersebut,” sebutnya.
Namun kini permasalahan muncul, sebab hak masyarakat atas lahannya tidak bisa direalisasikan perusahaan, karena manajeman SRS memberikan syarat kepada masyarakat. Kalau mau direalisasikan lahannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Datuk Rum dan Datuk Bosa.
“Kami sudah berulangkali mengajukannya kepada Datuk Rum dan Datuk Bosa, namun jawabannya hanya hanya mengiyakannya saja tanpa memberikan rekomendasi,” beber Marwan mengenai penyebab masalahnya.
Marwan bingung kepada kedua Tokoh adat yang dituakan didesanya itu tidak mau memberikan rekomendasi, padahal diakuinya untuk ganti rugi di kampung tengah desa Sei Sikijang kedua datuk itu memberikan izin rekomendasi. “Ini seperti ada pilih kasih, kami hanya minta apa yang menjadi hak kami,” harapnya.
Dalam waktu dekat, sambung Marwan Kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kecamatan bahkan kalau perlu sampai ketingkat kabupaten, karena dirinya bersama 70 warga pemilik lahan lainnya sudah bosan menunggu kepastian dari Tokoh Adat dan managemen Perusahaan PT SRS. (Endar. R)