MOROTAI-Pada Hari rabu tanggal 26 September 2018 Pukul 10.45 Wit bertempat di halaman Kantor Dinas Kelautan & Perikanan Pemkab.Pulau Morotai desa Darame Kec.Morsel Kab.Pulau Morotai berlangsung Aksi Unjuk Rasa oleh Forum Aspirasi Nelayan ( FANEL ) terkait Kebijakan Bupati Pulau Morotai melalui Dinas Kelautan & Perikanan yang tidak berpihak kepada Nelayan Morotai,selaku Korlap sdr.Sabiin Ashar dengan massa Aksi sekitar 100 orang,dengan menggunakan 1 unit KR 6,2 unit KR 4 di lengkapi sound system dan membawa bendera Merah Putih.
Serta membawa spanduk yang bertuliskan :
– Lawan Monopoli Nelayan Mogok Melaut
– Stop Monopoli pasar perikanan
– Cabut Surat Pencegahan pengiriman ikan seluruh kapal
– Pemda Morotai telah memarjinal uang Koperasi Dan Nelayan
– Stop Pencegahan pengiriman Ikan Nelayan
– Beni Laos Stop merampok uang Nelayan ..!!!
– Meminta KPPU Jakarta usut kasua Monopoli pasar perikanan di Morotai.
– Pemda Morotai melanggar UU No 5 tentang Monopoli Pasar.
– DKP Morotai bertanggung jawab kerugian nelayan.
Pernyataan Sikap Massa Aksi
1. Nelayan Morotai Menolak harga ikan yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan kelautan kabupaten
pulau morotai kerena sepihak dan tidak mimiliki dasar yang jelas. Semistiya Penentuan harga ikan
harus melalui pelelangan, yang melibatkan seluruh stckholder perikanan (Nelayan, Koperasi, para
Investor dan pemerintah pusat maupun daerah )
2. Nelayan Morotai menolak pembeli ikan Tuna dilakukan oleh pembeli tunggal (Satu Pembeli )
karena tidak terjadinya persaingan pasar yang nantinya nelayan akan dirugikan
3. Mendesak Pemerintah daerah kabupaten Pulau Morotai untuk membuka akses seluas-luasnya serta
kesempatan yang sama kepada seluru investor yang bergerak di sector perikanan dan kelautan untuk
berinvestasi di Morotai dengan tetap melibatkan koperasi nelayan.
4. Memintah pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau morotai segerah mengeluarkan Regulasi
(PERDA) yang mengayomi koperasi nelayan yang ada di Morotai dalam tataniaga pasar Perikanan
di Morotai.
5. Meminta dinas Keclautan dan perikanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Pulau Morotai agar tidak mempersulit koperasi nelayan dalam pengurusan ijin -ijin
usaha koperasi.
6. Mendesak lembaga terkait (OMBUDSMAN) terkait dugaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang
dilakukan Bupati Kabupaten Pulau Morotai (Bemy Laos) terkait penunjukan pengelolah Kostorik 200
ton yang ada di Sentral kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) Morotai yang tidak lain adalah
keluarga Bupati Beny laos sendiri.
7. Memintah kepada kementrian kelautan dan perikanan Republik Indonesia agar mengambil perarn
dalam maslah duagaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Beny laos,
karena diduga kuat adanya kerja sama antara salah satu perusahan swasta (PT Harta Samudra Milik
ipar Bupati) dengan pemerintah daerah pulau morotai yang tidak sesuai prosedur dan dapat
merugikan nelayan morotai.
8. Miminta kepada Menteri kelautan dan perikanan Republik: Indonesia agar membentuk UPT
Perikanan dan Kelautan di morotai karena Nelayan Morotai telah memberikan Mositidak percayaarn
kepada Pemerintah dacrah Kabupaten Pulau Morotai.
9. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka seluruh aktifitas perikanan dan keluatan di mortai akan
diboikot.
10. Nelayan Morotai meminta kepada Pemda Pulau Morotai Agar segera menandatangani IMB SPDN di
kawasan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di daco Majiko, agar segera diaktifkan.
Mengingat kebutuhan BBM merupakan hal yang sangat penting, kerena selama ini Nelayan sudah
terlalu lama menggunakan BBM dengan harga mahal. Sudah dipastikan jika SPDN di aktifkan maka
pendapatan nelayan akan bertambah.
11. Meninta kepada Pemda Pulau Morotai agar memberikan pengelolaan coldstorage 50 ton kepada
koperasi, sehingga terjadi persaingan yang sehat.
Adapun orasi yang di sampaikan korlap, Sabiin Ashar :
– meminta Kadis kelautan dan Perikanan agar segera di Copot karena tidak berpihak kepada masyarakat nelayan yg merupakan tanggung jawab dinas DKP.
– Beni Laos telah memonopoli hasil perikanan di Pulau Morotai,semua hasil tangkapan nelayan harus di jual ke PT.Harta Samudra dengan harga rendah.
– Sikap kepala Dinas DKP yg mengeluarkan Surat larangan kepada Nelayan dan membekukan ijin Usaha Perikanan adalah langkah yang salah dan menyengsarakan masyarakat Nelayan.
Setelah menyampaikan orasi,massa Aksi melempari kantor Dinas Kelautan & Perikanan dengan ikan Tuna yg sudah membusuk. Pukul 12.55 Wit bertempat di meeting Room sekda Morotai di laksanakaan
Hearing antara massa Aksi dengan Pemkab Morotai yang di hadir oleh M.Maruf Kharie ( Sekda Pulau Morotai ),Muhlis Bay ( Asisten 1 Pemkab Morotai ),Alexander W ( Asisten 2 Pemkab Morotai ),Ibu Suriani Antarani ( Kadis DKP ),Sabiin Ashar ( Korlap Aksi ),Taufik Sibua & perwakilan massa Aksi sebanyak 8 orang.
Adapun Penyampaian massa Aksi :
1. Sabiin Ashar :
– Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk kekecewaan kelompok nelayan,kami mengharapkan investasi perikanan jangan hanya PT.Harta Samudra yg di izinkan di Pulau Morotai.
– apabila investor di Morotai hanya 1 maka tidak akan ada persaingan dagang,sehingga PT.Harta Samudra seenaknya menentukan harga ikan.
– kami akan tetap melakukan pengiriman ikan.karena kami tetap melakukan pembayaran pajak di dinas DKP dan kami ada kwitansi pembayaran setiap kali melakukan pengiriman.
Suriani Antarani ( Kadis DKP )
– terkait dengan PT.Harta Samudra itu bukan merupakan perusahaan Swasta full,tetapi bekerja sama dengan Pemda Morotai,itu untuk mengangkat PAD Morotai.
– Pembekuan ijin Usaha Perikanan beberapa koperasi perikanan itu karena pihak tersebut tidak menyelesaikan administrasi yg sudah di tetapkan Pemda.
3. Taufik Sibua :
– masalah ini yang tidak paham atau kah sengaja membiarkan aksi ini terus berlanjut adalah kadis DKP,kami dari aksi pertama sudah menyampaikan bahwa DKP harus memanggil semua pihak terkait sehingga Nelayan bisa mendengar langsung,termasuk Pimpinan PT.Harta Samudra.
– sebelum PT.Harta Samudra masuk ke Morotai kelompok nelayan tidak pernah mengeluh,karena pengiriman ikan berjalan lancar dan masyarakat merasa puas deng hasil tsb.
Tanggapan Sekda Pulau Morotai :
– kita sama sama sepakat untuk menjadikan Morotai sebagai daerah eksportir Ikan,jadi masyarakat harus mendukung langkah pemerintah daerah,Pemda ingin Nelayan sejahtera.
– terkait rencana pengiriman ikan ke bitung besok malam,saya tidak bisa memberikan jawaban,karena sudah ada surat yg di keluarkan oleh dinas perikanan terkait pengiriman ikan.
kita sepakat bersama bahwa hari Rabu tanggal 3 oktober 2018,kita akan bahas bersama DPRD pulau Morotai,dan kami akan mengundang semua pihak yg berkompoten,termasuk Pihak investor,Pemda,Dinas Perikanan dan kelompok nelayan.(oje/mona)